KOMPAS.com - Salah satu keuntungan menjadi anggota koperasi adalah mendapat sisa hasil usaha (SHU).
SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa:
Baca juga: Bentuk Koperasi: Primer dan Sekunder
Dikutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, persentase besarnya alokasi pembagian SHU ditentukan dalam AD/ART yang diputuskan dalam rapat anggota.
Perincian pembagiannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan menurut anggaran dasar koperasi.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
Baca juga: Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi
Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi.
Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi.
Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi.
Koperasi memiliki asas demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.