KOMPAS.com - Salah satu keuntungan menjadi anggota koperasi adalah mendapat sisa hasil usaha (SHU).
SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa:
Baca juga: Bentuk Koperasi: Primer dan Sekunder
Dikutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, persentase besarnya alokasi pembagian SHU ditentukan dalam AD/ART yang diputuskan dalam rapat anggota.
Perincian pembagiannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan menurut anggaran dasar koperasi.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
Baca juga: Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi
Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi.
Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi.
Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi.
Koperasi memiliki asas demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Asasnya
Alokasi pembagian SHU ditetapkan dalam rapat anggota Dalam Pasasl 5 ayat (1) UU Perkoperasian disebut:
"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan."
SHU idealnya dialokasikan menjadi:
Baca juga: Rapat Anggota Koperasi
Namun alokasi ini tidak baku dan bisa tergantung keputusan anggota yang ditetapkan lewat rapat anggota.
Penghitungan SHU yang diperoleh tiap anggota koperasi diawali dengan penghitungan jasa modal, jasa penjualan, dan jasa pembelian terhadap koperasi. Berikut rumusnya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi (2019):
Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan yang di koperasi. Rumusnya yakni:
simpanan anggota : total simpanan seluruh anggota × jasa modal
Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi. Rumusnya adalah:
penjualan koperasi terhadap anggota : total penjualan seluruh anggota × jasa penjualan
Transaksi penjualan yang dilakukan koperasi kepada anggota akan menimbulkan jasa penjualan.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Bagian SHU yang diterima anggota karena produk yang dihasilkan anggota dibeli koperasi.
Transaksi pembelian oleh koperasi terhadap produk anggota menimbulkan jasa pembelian. Rumusnya adalah:
pembelian koperasi terhadap anggota : total pembelian seluruh anggota × jasa pembelian
SHU anggota = Jasa usaha anggota (jasa penjualan + jasa pembelian) + Jasa modal anggota
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.