KOMPAS.com - Koperasi dijalankan dengan menjadikan Pancasila sebagai landasannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Dengan Pancasila sebagai landasannya, berarti seluruh pelaksanaan kegiatan koperasi, termasuk prinsipnya, haruslah sesuai dengan sila dalam Pancasila.
Menurut Muh. Saleh Malawat dalam buku Kewirausahaan Pendidikan (2019), prinsip koperasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan dan aktivitas berkoperasi.
Apabila prinsip koperasi dijalankan, maka koperasi sebagai badan usaha akan semakin maju, begitu pula dengan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Baca juga: Manfaat Koperasi bagi Anggotanya
Apa sajakah prinsip koperasi?
Dikutip langsung dari Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, berikut prinsip-prinsip koperasi:
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut prinsip-prinsip koperasi:
Baca juga: Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pada dasarnya, prinsip koperasi terbentuk atau disusun berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, terutama sila ke-5 Pancasila.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” merupakan bunyi sila ke-5 Pancasila.
Apa saja prinsip-prinsip koperasi yang berkesesuaian dengan Pancasila terutama Sila ke-5 Pancasila?
Prinsip-prinsip koperasi yang berkesesuaian dengan Pancasila, terutama sila ke-5 Pancasila adalah:
Sukarela berarti atas kemauan sendiri, dan terbuka bisa diartikan tiap orang bebas bergabung dengan koperasi.
Baca juga: Jenis Koperasi: Produsen, Konsumen, Simpan Pinjam, dan Jasa
Artinya pengawasan dan pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
Berarti tiap anggota koperasi punya hak yang adil dan setara untuk mendapatkan sisa hasil usaha sesuai dengan besarnya jasa usaha mereka.
Artinya balas jasa akan diberikan secara adil dan terbatas sesuai dengan modal yang telah diberikan anggotanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.