Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Koperasi: Produsen, Konsumen, Simpan Pinjam, dan Jasa

Kompas.com - 26/03/2020, 10:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada empat jenis koperasi di Indonesia.

Jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatannya yakni:

  1. Koperasi produsen
  2. Koperasi konsumen
  3. Koperasi simpan pinjaman
  4. Koperasi jasa lain

Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi (2019):

Koperasi produsen

Koperasi produsen adalah unit usaha bersama yang beranggitakan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Baca juga: Prinsip Koperasi

Usaha yang dilakukan yakni pengadaan bahan baku dan menghasilkan barang atau jasa bagi masyarakat.

Contohnya koperasi perajin batik, koperasi peternak sapi peraj, koperasi produsen tahu tempe, dan lainnya.

Dalam Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) misalnya, anggotanya adalah peternak yang menghasilkan susu.

Lewat koperasi, kerja sama berlangsung vertikal. Susu didistribusikan dari peternak ke koperasi.

Suasana kandang sapi perah Desa Susu (Dairy Village), Ciater, Jawa Barat, Selasa (11/12/2018). Peternakan sapi perah mandiri modern dan berkelanjutan pertama di Indonesia ini merupakan kerjasama Frisian Flag Indonesia dan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara Lembang.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana kandang sapi perah Desa Susu (Dairy Village), Ciater, Jawa Barat, Selasa (11/12/2018). Peternakan sapi perah mandiri modern dan berkelanjutan pertama di Indonesia ini merupakan kerjasama Frisian Flag Indonesia dan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara Lembang.
Susu kemudian disalurkan kepada Industri Pengolah Susu (IPS). Sebagian besar produksi susu segar berasal dari peternakan rakyat.

Baca juga: Modal Koperasi

Koperasi berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur. Koperasi juga memberi layanan input produksi agar susu yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan di pasaran.

Sistem ini disebut sistem klaster (cluster).

Koperasi konsumen

Koperasi konsumen menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari. Misalnya sembako, perabot, pakaian, dan barang konsumsi lainnya.

Koperasi konsumen bertujuan membantu, mendidik, dan melayani anggota untuk meningkatkan kesejahteraan.

Barang yang disediakan koperasi konsumen biasanya terjangkau, namun tetap berkualitas.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi

Contoh koperasi konsumen adalah koperasi sekolah, koperasi serbausaha (KSU), koperasi unit desa (KUD), dan koperasi pegawai negeri (KPN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com