KOMPAS.com - Sebagai karakter perekonomian bangsa Indonesia, koperasi perlu landasan yang kuat. Ada empat landasan koperasi berdasarkan sifatnya
Berikut penjelasannya seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019):
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Pancasila harus menjadi dasar kehidupan koperasi.
Lima sila Pancasila juga perlu menjadi dasar tujuan koperasi.
Ini dikarenakan Pancasila adalah falsafah dan dasar negara.
Baca juga: Rapat Anggota Koperasi
Landasan struktural koperasi adalah Undang-undang Dasar 1045 Pasal 33 ayat (1). Pasal tersebut berbunyi:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan"
Pasal 33 mengamanatkan dasar demokrasi ekonomi. Kegiatan ekonomi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pengawasan anggota masyarakat.
Tujuan utama dari kegiatan ekonomi adalah kesejahteraan masyarakat dan bukan kesejahteraan perorangan. Koperasi adalah perwujudan Pasal 33 yang paling sesuai.
Landasan operasional koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya
Landasan operasional lainnya yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing koperasi.
Landasan operasional adalah aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati anggota, pengurus, dan pengawas dalam melakukan tugasnya.
Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.
Dengan dua landasan itu, koperasi dapat menjadi unsur pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi.
Dengan kesetiakawanan, kemakmuran dan kesejahteraan dicapai bukan untuk pribadi namun untuk bersama.
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuannya, semua anggota harus gotong royong.
Sedangkan kesadaran pribadi, menuntut setiap orang memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin.