Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi: Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Asasnya

Kompas.com - 23/03/2020, 14:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi berasal dari kata kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama.

Di Indonesia, koperasi biasa ditemui di sekolah, kantor, dan desa. Keberadaan koperasi penting dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia.

Berikut penjelasan singkat soal koperasi seperti dirangkum dari buku Mengenal Koperasi (2019).

Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.

Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang".

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Sementara menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan emlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.

Fungsi koperasi

Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebut bahwa:

"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".

Sementara fungsi dan perannya dimuat dalam Pasal 4 yakni:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
  • Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Sesi diskusi kelompok pada Lokakarya Koperasi Perubahan dengan peserta KUD se-Jawa Tengah.FIRDAUS PUTRA Sesi diskusi kelompok pada Lokakarya Koperasi Perubahan dengan peserta KUD se-Jawa Tengah.
Tujuan koperasi secara umum adalah meningkatkan kesejahteraan. Namun secara khusus, tiap koperasi punya tujuannya masing-masing.

Di sekolah, koperasi berfungsi sebagai penyedia kebutuhan siswa dan guru. Di desa, banyak warga yang bergabung koperasi untuk menabung dan meminjam uang.

Prinsip koperasi

Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.

Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Baca juga: Makna Lambang Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian

Asas koperasi

Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut "Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan."

Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ini sesuai dengan kepribadian bangsa.

Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama dan tanggung jawab bersama dengan tidak memikirkan diri sendiri.

Baca juga: Rapat Anggota Koperasi

Asas kekeluargaan berarti menderminkan kesadaran dari hari untuk berpartisipasi. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, "Satu untuk semua, semua untuk satu."

Usaha yang dijalankan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com