Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Kompas.com - 23/03/2020, 18:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Ada ribuan koperasi di Indonesia. Jutaan orang tergabung di dalamnya.

Mereka bergabung karena punya tujuan yang sama yakni kesejahteraan. Untuk meraih tujuan itu, tiap anggota punya hak dan kewajiban yang harus dijalani.

Hak dan kewajiban anggota koperasi

Dilansir dari situs Kemdikbud, hak anggota koperasi yakni:

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
  • Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD)
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta
  • Menerima manfaat koperasi dan mendapat pelayanan

Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Sedangkan kewajiban anggota koperasi yakni:

  • Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
  • Mengembangkan dan memilihara kebersamaan atas dasar asas kekeluargaan

Keanggotaan koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

Menkop UKM Teten Masduki saat kunjungan ke koperasi Tahu dan Tempe di Jakarta, Jumat (13/3/2020).DOKUMENTASI HUMAS KEMENKOP UKM Menkop UKM Teten Masduki saat kunjungan ke koperasi Tahu dan Tempe di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Sukarela berarti tanpa paksaan. Menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan keinginan sendiri.

Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi.

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota

Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi.

Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan.

SHU dibagikan tidak berdasarkan modal anggota namun berdasarkan kontribusi terhadap koperasi.

Keanggotaan lebih lanjut diatur di masing-masing AD/ART koperasi.

Baca juga: Siapa Saja Pelaku Kegiatan Ekonomi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Skola
4 Unsur Pembentuk Kepribadian

4 Unsur Pembentuk Kepribadian

Skola
3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

Skola
Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Skola
Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

Skola
Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Skola
Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Durma

Serat Wulangreh Pupuh Durma

Skola
Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Skola
Patrape Nggawa Basa Jawa

Patrape Nggawa Basa Jawa

Skola
Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Skola
15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com