Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Prinsip National Treatment?

Kompas.com - 05/05/2022, 17:00 WIB
Faustina Auria,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) memiliki panduan dari hukum dan kebijakannya yaitu asas non diskriminasi. Dua prinsip utama dalam non-diskriminasi dalam hukum WTO adalah MFN dan National treatment.

Pengertian prinsip National Treatment

Prinsip ini mengharuskan anggota agar tidak melakukan diskriminasi antara impor dan produk domestik "serupa" di bawah norma perlakuan nasional. Hal ini termasuk dengan pengecualian pengenaan tarif, yang merupakan tindakan perbatasan.

Perlakuan nasional juga berlaku setelah barang impor masuk ke pasar maka harus dianggap sama dengan komoditas produksi lokal.

Kategori ini termasuk jasa luar negeri dan dalam negeri, serta merek dagang, hak cipta, dan paten luar negeri dan dalam negeri.

Mislanya, jika Negara A memberikan manfaat pajak khusus untuk sektor farmasi yang sedang berkembang, semua bisnis farmasi yang beroperasi di Negara A akan memenuhi syarat untuk pengurangan pajak, terlepas dari apakah perusahaan tersebut lokal atau internasional.

Aturan serupa dapat ditemukan di Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa atau General Agreement on Trade in Services (GATS) dan Perjanjian TRIPS.

Peraturan tersebut melarang negara-negara memperkenalkan hambatan impor yang diskriminatif atau mengimbangi dampak tarif dengan tindakan non-tarif.

Baca juga: Sejarah GATT: Tujuan, Prinsip, dan Perubahannya

Ketentuan GATT mengenai Prinsip National Treatment

Prinsip National Treatment dalam GATT tercatat pada Pasal III. Pasal III GATT memaksa anggota WTO untuk memberikan perlakuan nasional kepada semua anggota lainnya.

Isi dari GATT Pasal III, sebagai berikkut: 

Pasal III:1

Menyatakan bahwa Anggota tidak boleh mengenakan pajak internal atau pungutan internal lainnya, undang-undang, peraturan, dan prosedur yang mempengaruhi produk impor atau domestik dengan cara yang merugikan produksi dalam negeri.

Pasal III:2

Menyatakan bahwa anggota WTO tidak diijinkan untuk menerapkan standar yang lebih tinggi kepada barang impor daripada yang dikenakan pada produk dalam negeri untuk barang “serupa”.

Penentuan barang serupa berdasarkan pasal ini yaitu dari sifat dan mutu produk, kegunaan akhir produk, selera dan kebiasaan konsumen dan klasifikasi tarif.

Dalam pasal II ini menekankan pada produk yang bersaing secara langsung maupun produk pengganti.

Pasal III:4

Menyatakan bahwa para anggota harus memperlakukan barang-barang impor tidak kurang dari yang mereka lakukan terhadap "produk-produk serupa" yang berasal dari negara asal.

Pasal ini juga membahas antara lain perbedaan penanganan "barang serupa" dalam hal undang-undang, aturan, dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan internal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com