KOMPAS.com – Pemberian subsisi dalam kegiatan perekonomian tidak sepenuhnya membawa dampak positif. Dalam ranah perdagangan internasional, subsidi justru dianggap sebagai salah satu bentuk hambatan non-tarif.
Dalam buku Perdagangan Internasional (2018) karya Wahono Diphayana, subsidi merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada produsen di dalam negeri.
Subsidi dalam kegiatan perdagangan internasional, biasanya berbentuk subsidi ekspor. Subsidi ekspor merupakan instrumen subsidi yang diberikan pada barang-barang ekspor.
Subsidi dianggap sebagai hambatan karena dapat menimbulkan distorsi di dalam pasar. Dengan adanya subsidi, produsen bisa menjual barang yang diproduksi dengan harga yang lebih murah dari yang seharusnya (harga barang tanpa subsidi).
Baca juga: Hambatan Perdagangan Internasional
Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan salah satu prinsip perdagangan internasional, yaitu harus bersifat adil.
Prinsip keadilan dimaksudkan agar suatu negara tidak membuat suatu kebijakan dengan alasan peningkatan perekonomian dalam negeri, namun di sisi lain merugikan negara lain.
Selain itu, kecenderungan memberikan subsidi kepada para eksportir dapat menyebabkan para eksportir menjadi kurang mandiri. Karena mereka akan selalu bergantung pada subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Apabila hal tersebut terus dilakukan, akan berdampak pada menurunnya kualitas daya saing eksportir domestik terhadap eksportir negara lain.
Agar perdagangan internasional dapat berjalan secara adil, maka pembatasan subsidi harus dilakukan.
Baca juga: Faktor Pendorong Perdagangan Internasional