KOMPAS.com - General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) merupakan perjanjian multilateral yang menentukan aturan-aturan bagi pelaksanaan perdagangan internasional.
Pada perkembangannya, GATT berhasil menjadi forum resmi antar pemerintah dunia untuk membahas permasalahan dan solusi perdagangan internasional.
GATT terbentuk setelah Perang Dunia II berakhir. Keadaan sosial, politik dan ekonomi yang kacau mendorong negara-negara di dunia untuk saling bekerja sama demi mengatasi krisis dalam negeri.
Selain itu, latar belakang pembentukan GATT juga dipengaruhi oleh keinginan dari negara-negara dunia untuk melakukan negosiasi terhadap perdagangan bebas internasional.
GATT secara resmi terbentuk melalui kesepakatan 23 negara pada 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss. Hingga tahun 1994, GATT memiliki jumlah anggota sebanyak lebih dari 128 negara.
Baca juga: SAARC: Pembentukan, Tujuan, dan Program Kerja
Secara umum, pembentukan GATT bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan internasional yang aman bagi pelaku bisnis serta menwujudkan liberalisasi perdagangan.
Dalam buku Hukum Ekonomi Internasional dalam Era Global (2006) karya Rosyidah Rakhmawati, dijelaskan beberapa tujuan pembentukan GATT, yakni:
Dalam buku GATT dan WTO: Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan (1996) karya Kartodjoemana, GATT menerapkan beberapa prinsip utama untuk mencapai tujuannya.
Baca juga: Sejarah ANZUS: Tujuan, Peran, dan Perpecahan
Prinsip utama GATT, sebagai berikut:
Pada tahun 1994, GATT mengalami perubahan secara besar-besaran. Perubahan tersebut dibahas dalam perjanjian putaran Uruguay pada tahun 1994.
Dalam perjanjian putaran Uruguay, peran dan fungsi GATT digantikan oleh World Trade Organization (WTO) yang terbentuk pada 1 Januari 1995.
Baca juga: NAFTA: Tujuan dan Strukturnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.