Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa itu Prinsip National Treatment?

KOMPAS.com- Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) memiliki panduan dari hukum dan kebijakannya yaitu asas non diskriminasi. Dua prinsip utama dalam non-diskriminasi dalam hukum WTO adalah MFN dan National treatment.

Pengertian prinsip National Treatment

Prinsip ini mengharuskan anggota agar tidak melakukan diskriminasi antara impor dan produk domestik "serupa" di bawah norma perlakuan nasional. Hal ini termasuk dengan pengecualian pengenaan tarif, yang merupakan tindakan perbatasan.

Perlakuan nasional juga berlaku setelah barang impor masuk ke pasar maka harus dianggap sama dengan komoditas produksi lokal.

Kategori ini termasuk jasa luar negeri dan dalam negeri, serta merek dagang, hak cipta, dan paten luar negeri dan dalam negeri.

Mislanya, jika Negara A memberikan manfaat pajak khusus untuk sektor farmasi yang sedang berkembang, semua bisnis farmasi yang beroperasi di Negara A akan memenuhi syarat untuk pengurangan pajak, terlepas dari apakah perusahaan tersebut lokal atau internasional.

Aturan serupa dapat ditemukan di Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa atau General Agreement on Trade in Services (GATS) dan Perjanjian TRIPS.

Peraturan tersebut melarang negara-negara memperkenalkan hambatan impor yang diskriminatif atau mengimbangi dampak tarif dengan tindakan non-tarif.

Ketentuan GATT mengenai Prinsip National Treatment

Prinsip National Treatment dalam GATT tercatat pada Pasal III. Pasal III GATT memaksa anggota WTO untuk memberikan perlakuan nasional kepada semua anggota lainnya.

Isi dari GATT Pasal III, sebagai berikkut: 

Pasal III:1

Menyatakan bahwa Anggota tidak boleh mengenakan pajak internal atau pungutan internal lainnya, undang-undang, peraturan, dan prosedur yang mempengaruhi produk impor atau domestik dengan cara yang merugikan produksi dalam negeri.

Pasal III:2

Menyatakan bahwa anggota WTO tidak diijinkan untuk menerapkan standar yang lebih tinggi kepada barang impor daripada yang dikenakan pada produk dalam negeri untuk barang “serupa”.

Penentuan barang serupa berdasarkan pasal ini yaitu dari sifat dan mutu produk, kegunaan akhir produk, selera dan kebiasaan konsumen dan klasifikasi tarif.

Dalam pasal II ini menekankan pada produk yang bersaing secara langsung maupun produk pengganti.

Pasal III:4

Menyatakan bahwa para anggota harus memperlakukan barang-barang impor tidak kurang dari yang mereka lakukan terhadap "produk-produk serupa" yang berasal dari negara asal.

Pasal ini juga membahas antara lain perbedaan penanganan "barang serupa" dalam hal undang-undang, aturan, dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan internal.

Pasal III:5

Melarang anggota untuk mengadopsi atau mempertahankan aturan kuantitatif internal.

Kualitatif internal ini menuntut, secara langsung atau tidak langsung, bahwa setiap jumlah tertentu dari setiap produk yang tunduk pada regulasi, dipasok dari sumber dalam negeri.

Pengecualian GATT Pasal III

Prinsip national treatment merupakan prinsip dasar dalam WTO di bawah GATT, tetapi terdapat beberapa pengecualian, yaitu: 

Government Procurement

Dalam pasal III GATT:8(a), berisi pengadaan pemerintah yang merupakan pengecualian perlakuan nasional.

Pengecualian ini memungkinkan pemerintah untuk memperoleh produk dalam negeri secara istimewa untuk keperluan mereka sendiri.

Pengecualian ini terjadi karena banyak pihak kontraktor GATT tidak ingin mengubah perlakuan preferensial mereka.

Perlakukan preferential mereka ini terhadap barang-barang lokal dalam pengadaan pemerintah.

Akibatnya, di bidang pengadaan pemerintah, aturan perlakuan nasional hanya berlaku untuk negara-negara yang telah menandatangani Perjanjian Pengadaan Pemerintah. Lainnya masih tunduk pada pengecualian konvensional.

Subsidies to Domestic Producers

Pasal III:8(b) GATT mengizinkan distribusi subsidi hanya untuk produsen lokal.

Alasan pengecualian ini bahwa subsidi dianggap sebagai instrumen kebijakan yang berhasil. Subsidi juga pada dasarnya merupakan kewenangan kebijakan domestik.

Tetapi untuk masuk kedalam pengecualian yang diterapkan pasal III;8(b), subsidi harus diberikan langsung ke produsen dalam negeri.

Subsidi yang diberikan kepada konsumen untuk membeli produk dalam negeri serta tindakan pengurangan pajak tidak termasuk dalam pengecualian.

Karena subsidi dapat berdampak negatif pada perdagangan maka perjanjian tentang subsidi dan tindakan penyeimbang ketat dalam penggunaannya.

Exceptions for Members in the Early Stages of Development

Anggota WTO di fase awal perkembangan, dapat meningkatkan kondisi kehidupan mereka.

Hal ini dilakukan dengan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang masih berkembang.

Upaya ini memerlukan beberapa bantuan pemerintah, dan tujuan membangun industri ini sulit dicapai jika mengikuti peraturan GATT.

Dalam kasus seperti itu, pemerintah negara dapat menggunakan GATT Pasal XVIII:C untuk menghimbaukan anggota WTO lainnya dan memulai pembicaraan.

Setelah kesepakatan diambil, negara berkembang diperbolehkan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai dengan ketentuan GATT, kecuali Pasal I, II, dan XIII.

Referensi :

  • Meti.go.jp. n.d. National Treatment Principle. 
  • Wto.org. n.d. WTO | Understanding the WTO - principles of the trading system. 
  • Kenton, W.2021. National Treatment Definition. [online] Investopedia. 

https://www.kompas.com/skola/read/2022/05/05/170000869/apa-itu-prinsip-national-treatment

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke