Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teori Keadilan Menurut Aristoteles dan Contohnya

Kompas.com - 02/06/2021, 12:55 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa tokoh terkemuka menyampaikan konsep keadilan menurut mereka. Salah satunya Aristoteles, yang menekankan pada persamaan hak sebagai konsep keadilan.

Menurut Bahder Johan Nasution dalam Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern (2014), Aristoteles menyatakan jika persamaan hak memang menjadi konsep keadilan.

Namun, keadilan dalam hal ini tidak selalu tentang persamaan hak, tetapi juga tentang ketidaksamaan hak yang didapat orang.

Artinya keadilan akan tercapai jika beberapa pihak diperlakukan secara sama atau sebaliknya, beberapa pihak tersebut tidak diperlakukan secara sama. Dalam menjelaskan konsep keadilan, Aristoteles membedakan keadilan menjadi beberapa hal, yakni:

Adalah keadilan yang menuntut setiap pihak mendapatkan apa yang menjadi haknya secara proporsional. Keadilan distributif meyakini jika konsep adil akan terjadi apabila tiap pihak secara sama rata mendapatkan haknya.

Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

Contoh keadilan distributif bisa dilihat dari konteks hubungan negara dengan masyarakat. Negara harus memberikan apa yang menjadi hak warga negaranya, seperti perlindungan, fasilitas publik, rasa aman serta nyaman dan lain sebagainya.

  • Keadilan komutatif

Penentuan hak di antara berbagai pihak, baik secara fisik atau non fisik. Prinsip keadilan ini menyangkut pada hak milik seseorang, baik yang dari sebelumnya telah dimiliki ataupun yang didapat melalui cara sah.

Defisini lainnya, keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukan.

Contoh keadilan komutatif ialah memperlakukan setiap orang secara adil. Tidak hanya mendapat haknya, namun juga harus menerima sanksi atau hukuman ketika melakukan suatu kesalahan.

Contohnya anggota DPR yang korupsi, harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa memandang jabatan ataupun jasanya.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Konsep keadilan

Selain keadilan distributif dan komutatif, Aristoteles juga mengungkapkan konsep keadilan natural dan konvensional. Berikut penjelasannya yang mengutip dari jurnal Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas dan John Rawls (2019) karya Zakki Adlhiyati dan Achmad:

  • Keadilan natural

Adalah jenis keadilan yang bersifat tetap dan cocok untuk semua kalangan masyarakat. Konsep keadilan ini sering juga disebut keadilan kodrat alam.

Prinsip utama dari jenis keadilan ini ialah orang akan diperlakukan sesuai dengan cara ia memperlakukan orang lain.

Contohnya jika seseorang suka membantu pihak lain, maka orang tersebut suatu saat nanti juga akan dibantu pihak lain.

  • Keadilan konvensional

Adalah jenis keadilan yang ditetapkan oleh komunitas atau organisasi tertentu. Tujuan penetapan keadilan ini ialah untuk memenuhi kebutuhan pihak tersebut.

Baca juga: Ketentuan Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut

Jenis keadilan ini bisa berubah, bergantung pada bentu pemerintahan suatu negara. Contohnya setiap warga negara wajib membayar biaya jalan tol agar bisa menggunakan fasilitas tersebut.

  • Keadilan distributif

Adalah jenis keadilan yang memberikan proporsi yang sama sesuai dengan kedudukannya. Artinya keadilan ini diberikan sesuai dengan kedudukan orang tersebut.

Beda kedudukannya, maka proporsinya juga berbeda. Contohnya gaji dokter dengan perawat tentu berbeda, bergantung pada apa yang dilakukan dokter serta perawat.

  • Keadilan korektif

Adalah jenis keadilan yang menghendaki adanya ganti rugi atau pemulihan sebagai upaya menyeimbangkan suatu hal akibat adanya ketidakadilan.

Contohnya seorang pembunuh akan dihukum setimpal karena telah membunuh. Contoh lainnya orang harus meminta maaf ketika berbuat kesalahan kepada orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com