Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut

Kompas.com - 20/04/2021, 13:14 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konvensi PBB 1982 telah ditandatangani oleh lebih dari 100 negara peserta. Konvensi PBB 1982 dikenal sebagai United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982.

Sesuai dengan namanya, UNCLOS 1982 membahas perihal hukum kelautan termasuk aturan di dalamnya. Konvensi ini ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.

Dilansir dari United Nations, konvensi hukum laut ini mulai berlaku pada 16 November 1994. Pemberlakukan konvensi ini berarti seluruh negara peserta harus tunduk pada peraturannya, termasuk Indonesia.

Secara garis besar, konvensi ini terdiri atas 320 pasal dengan sembilan lampiran. Isinya berupa penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, transfer teknologi, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan.

Baca juga: Arti Zona Ekonomi Eksklusif dan Dasar Hukumnya

Isi Konvensi PBB 1982

Agar lebih jelas, mari kita simak beberapa poin penting dalam UNCLOS 1982:

  1. Negara pesisir (negara yang memiliki pantai) menjalankan dan menetapkan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil.
  2. Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di selat yang digunakan untuk navigasi internasional.
  3. Negara kepulauan memiliki kedaulatan sendiri atas wilayah laut, ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau. Negara dapat menentukan jalur laut dan rute udara yang bisa dilintasi oleh negara asing.
  4. Negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, bisa menetapkan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil.
  5. Negara asing memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan di wilayah ZEE, termasuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut.
  6. Negara yang tidak memiliki pantai, mendapat hak untuk mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.
  7. Seluruh negara harus turut serta dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran laut, termasuk bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pelanggaran negara terhadap konvensi.
  8. Penelitian ilmiah di kelautan ZEE dan landas kontinen haruslah tunduk pada negara pesisir. Jika penelitian ini dilakukan untuk tujuan perdamaian atau lainnya, maka harus meminta persetujuan dari negara lainnya yang tergabung dalam UNCLOS 1982.
  9. Permasalahan yang ada hendaknya diselesaikan dengan cara damai.
  10. Untuk sengketa bisa diajukan ke pengadilan internasional atau ke pihak lainnya yang terkait dengan konvensi ini.

Baca juga: Zona Laut Berdasarkan Kedalamannya

Pembagian laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982

Menurut Wahono dan Abdul Atsar dalam Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Salah satu ketentuan dalam konvensi hukum laut yang amat penting bagi indonesia adalah adanya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

ZEE diukur dari garis dasar selebar 200 mil ke arah laut terbuka. Adanya zona ekonomi eksklusif membuat Indonesia memiliki kewenangan pertama untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya lautnya.

Namun, ZEE juga termasuk kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa bawah laut. Pemasangan ini tetap mengacu pada peraturan hukum laut internasional, batas landas kontinen serta ZEE.

  • Zona Laut Teritorial

Zona laut ini diambil dari jarak 12 mil laut dari garis dasar (baseline) ke arah laut lepas. Garis dasar ini merupakan garis khayal yang mengubungkan titik ujung terluar pulau. Sedangkan laut teritorial berarti laut yang terletak di antara batas teritorial.

Negara memiliki kedaulatan sepenuhnya terhadap laut hingga batas laut teritorial. Namun, negara juga wajib memberikan izin dan menyediakan jalur pelayaran lintas damai, baik untuk penerbangan ataupun pelayaran.

Baca juga: Tiga Batas Wilayah Indonesia

  • Zona landas kontinen

Landas kontinen merupakan laut yang secara geologis maupun morfologis menjadi kelanjutan dari sebuah kontinen atau benua. Zona landas kontinen diukur dari garis dasar, yakni jarak paling jauhnya ialah 200 mil laut.

Dalam hal ini, Indonesia terletak di dua landasan kontinen, yakni Asia dan Australia. Indonesia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam dan menyediakan pelayaran lintas damai di dalam garis batas landas kontinen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com