Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2021, 14:04 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam menjalankan tugas dan perannya, presiden dibantu oleh menteri negara. Para menteri ini dikelompokkan ke dalam divisi tertentu, sesuai dengan tugasnya agar lebih mudah dalam menjalankannya.

Dilansir dari situs resmi Presiden Republik Indonesia, para menteri di Indonesia dibagi menjadi menteri koordinator dan menteri bidang. Berikut penjelasannya:

  • Menteri Koordinator

Berikut daftar menteri koordinator:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

  • Menteri Bidang

Berikut daftar menteri bidang:

  1. Menteri Sekretaris Negara
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Menteri Luar Negeri
  4. Menteri Pertahanan
  5. Menteri Agama
  6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. Menteri Keuangan
  8. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  9. Menteri Kesehatan
  10. Menteri Sosial
  11. Menteri Ketenagakerjaan
  12. Menteri Perindustrian
  13. Menteri Perdagangan
  14. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  15. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  16. Menteri Perhubungan
  17. Menteri Komunikasi dan Informatika
  18. Menteri Pertanian
  19. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  20. Menteri Kelautan dan Perikanan
  21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  22. Menteri Agraria dan Tata Ruang
  23. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
  24. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  25. Menteri Badan Usaha Milik Negara
  26. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  27. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  28. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  29. Menteri Investasi
  30. Menteri Pemuda dan Olahraga

Baca juga: Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Dalam pembentukan Kementerian Republik Indonesia, ada landasan hukum yang menjadi dasarnya. Dasar hukum dari Kementerian Republik Indonesia mengacu pada Bab V Pasal 17 UUD 1945, yang berisi:

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Bisa dikatakan jika menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugas utamanya ialah membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan, sesuai dengan yang diamanatkan oleh presiden.

Landasan hukum lainnya tentang Kementerian Republik Indonesia tercantum dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Secara garis besar, UU ini menjelaskan tentang susunan organisasi kementerian, tugas, fungsi dan lain sebagainya.

Selain dua landasan hukum di atas, Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, lebih menjelaskan secara detail tentang pembentukan Menteri Koordinator, divisi kementerian, tugas, fungsi dan hal lain yang berkaitan dengan kementerian.

Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

3 Perbedaan Ureter dan Uretra, Apa Saja?

3 Perbedaan Ureter dan Uretra, Apa Saja?

Skola
2 Perbedaan Organisme Uniseluler dan Organisme Multiseluler

2 Perbedaan Organisme Uniseluler dan Organisme Multiseluler

Skola
10 Laut Terbesar di Dunia, Apa Sajakah Itu?

10 Laut Terbesar di Dunia, Apa Sajakah Itu?

Skola
Kelebihan dan Kekurangan Titanium

Kelebihan dan Kekurangan Titanium

Skola
9 Fakta Menarik tentang Titanium

9 Fakta Menarik tentang Titanium

Skola
Apakah Penyebab Indonesia Memiliki Kelembapan Udara Tinggi?

Apakah Penyebab Indonesia Memiliki Kelembapan Udara Tinggi?

Skola
Piramida Penduduk: Pengertian dan Karakteristiknya

Piramida Penduduk: Pengertian dan Karakteristiknya

Skola
Mengapa Buaya Suka Berjemur?

Mengapa Buaya Suka Berjemur?

Skola
Mengapa Tubuh Terasa Pegal-pegal setelah Berolahraga?

Mengapa Tubuh Terasa Pegal-pegal setelah Berolahraga?

Skola
Apa itu Membran Tilakoid?

Apa itu Membran Tilakoid?

Skola
Kation Poliatomik: Pengertian dan Contohnya

Kation Poliatomik: Pengertian dan Contohnya

Skola
Urutan Fraksi Minyak Bumi dari Ringan ke Berat

Urutan Fraksi Minyak Bumi dari Ringan ke Berat

Skola
Isomer Pentuna

Isomer Pentuna

Skola
Pembinaan: Macam-macam dan Fungsinya

Pembinaan: Macam-macam dan Fungsinya

Skola
9 Pengertian Pembinaan Menurut Ahli

9 Pengertian Pembinaan Menurut Ahli

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com