KOMPAS.com - Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara, pembentukan kementerian menjadi sangat penting.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian berada di ibu kota negara dan berada di bawah Presiden.
Kementerian negara memiliki beberapa tugas, yaitu:
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Akan Kaji Reklamasi Teluk Benoa, Koster: Tak Akan Saya Biarkan...
Fungsi kementerian negara terbagi menjadi beberapa yaitu:
Dalam kementrian negara, susunan organisasi tetap diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 Pasal 9 terdiri atas unsur:
Menurut Pasal 10, jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu.
Baca juga: Hadapi Indonesia Emas 2045, Menteri PPPA Sebut Tantangan Perempuan Semakin Kompleks
Menurut Pasal 12, presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pembentukan kementerian mempertimbangkan:
Jumlah dari keseluruhan kementerian paling banyak 34. Mengenai pengubahan dan pembubaran kementerian tidak dapat dilakukan oleh presiden begitu saja.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Menteri Era Jokowi yang Berurusan Kasus Korupsi
Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian harus dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kementerian dapat dibubarkan presiden dengan meminta pertimbangan DPR, kecuali kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.