Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

KOMPAS.com - Dalam menjalankan tugas dan perannya, presiden dibantu oleh menteri negara. Para menteri ini dikelompokkan ke dalam divisi tertentu, sesuai dengan tugasnya agar lebih mudah dalam menjalankannya.

Dilansir dari situs resmi Presiden Republik Indonesia, para menteri di Indonesia dibagi menjadi menteri koordinator dan menteri bidang. Berikut penjelasannya:

  • Menteri Koordinator

Berikut daftar menteri koordinator:

  • Menteri Bidang

Berikut daftar menteri bidang:

Dalam pembentukan Kementerian Republik Indonesia, ada landasan hukum yang menjadi dasarnya. Dasar hukum dari Kementerian Republik Indonesia mengacu pada Bab V Pasal 17 UUD 1945, yang berisi:

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Bisa dikatakan jika menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugas utamanya ialah membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan, sesuai dengan yang diamanatkan oleh presiden.

Landasan hukum lainnya tentang Kementerian Republik Indonesia tercantum dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Secara garis besar, UU ini menjelaskan tentang susunan organisasi kementerian, tugas, fungsi dan lain sebagainya.

Selain dua landasan hukum di atas, Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, lebih menjelaskan secara detail tentang pembentukan Menteri Koordinator, divisi kementerian, tugas, fungsi dan hal lain yang berkaitan dengan kementerian.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/05/25/140417169/landasan-hukum-kementerian-republik-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke