Menurut Sudikno Mertokusumo, tujuan pokok hukum ialah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang. Artinya hukum dijadikan sarana atau alat untuk membentuk tatanan masyarakat yang lebih tertib.
Menurut Jeremy Bentham, hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan tertentu. Artinya hukum dibuat dan diterapkan untuk menjamin kebahagaian bagi banyak orang. Konsep milik Jeremy Bentham juga dikenal sebagai teori utilities.
Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya
Menurut Soedjono Dirdjosisworo, tujuan hukum yang sebenarnya ialah untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian dalam hidup bersama. Artinya hukum dijadikan sarana untuk membuat lingkungan masyarakat lebih damai dan rukun.
Menurut Geny, hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan. Artinya hukum diciptakan untuk mencapai keadilan di lingkungan masyarakat.
Hukum dalam hal ini juga menjadi bagian dari unsur keadilan, yakni kepentingan yang berdaya guna serta kemanfaatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.