Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Kompas.com - Diperbarui 13/12/2021, 14:18 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sudikno Mertokusumo

Menurut Sudikno Mertokusumo, tujuan pokok hukum ialah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang. Artinya hukum dijadikan sarana atau alat untuk membentuk tatanan masyarakat yang lebih tertib.

Jeremy Bentham

Menurut Jeremy Bentham, hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan tertentu. Artinya hukum dibuat dan diterapkan untuk menjamin kebahagaian bagi banyak orang. Konsep milik Jeremy Bentham juga dikenal sebagai teori utilities.

Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya

Soedjono Dirdjosisworo

Menurut Soedjono Dirdjosisworo, tujuan hukum yang sebenarnya ialah untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian dalam hidup bersama. Artinya hukum dijadikan sarana untuk membuat lingkungan masyarakat lebih damai dan rukun.

Geny

Menurut Geny, hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan. Artinya hukum diciptakan untuk mencapai keadilan di lingkungan masyarakat.

Hukum dalam hal ini juga menjadi bagian dari unsur keadilan, yakni kepentingan yang berdaya guna serta kemanfaatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com