Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya

Kompas.com - 16/03/2021, 13:31 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Hukum berisikan peraturan agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Keberadaan hukum dapat menjamin ketertiban serta keamanan di lingkungan masyarakat.

Hukum bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi atau menjalankan peraturan tersebut.

Secara garis besar, hukum memiliki jangkauan serta aspek yang luas. Maka diperlukan penggolongan hukum agar mempermudah untuk mempelajari dan mengetahuinya.

Ada berbagai jenis penggolongan hukum. Salah satunya penggolongan hukum menurut wujudnya. Hal ini berarti hukum digolongkan berdasarkan wujud dari hukum itu sendiri.

Menurut Iskandar dalam buku Konsepsi Intelektual dalam Memahami Ilmu Hukum Indonesia (2016), penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi dua, yakni hukum objektif serta hukum subjektif.

Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia

Hukum objektif

Hukum objektif merupakan kaidah hukum dalam suatu negara yang diberlakukan secara umum tanpa pandang bulu atau hanya mengikat pihak tertentu saja.

Hal ini berarti hukum wajib dipatuhi dan dijalankan oleh setiap warga negara, baik pemerintah, pejabat hingga masyarakat umum. Jika tidak dipatuhi, maka sanksi akan diberi kepada mereka yang melanggar.

Indonesia memiliki sejumlah hukum objektif yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Tujuannya agar kenyamanan, ketertiban serta keamanan bisa tercapai dan berlangsung secara terus menerus.

Contoh hukum objektif ialah:

  1. Hukum perdata
    Hukum ini mengatur ranah hak, kewajiban serta hubungan antar manusia. Contohnya hukum yang mengatur masalah warisan, sengketa lahan atau tanah, dan lain-lain.
  2. Hukum pidana
    Hukum ini mengatur perbuatan apa saja yang bisa tergolong dalam ranah pidana beserta sanksinya. Indonesia menggunakan KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pedoman dasar hukum pidana.
  3. Hukum dagang
    Hukum ini mengatur hubungan antar berbagai pihak dalam bidang perdagangan. Hukum ini sangat berkaitan dengan hak serta kewajiban pelaku ekonomi. Contohnya perizinan pendirian badan usaha, pembayaran pajak, dan lain sebagainya.

Baca juga: Penggolongan Hukum

Hukum subjektif

Hukum subjektif merupakan kaidah hukum yang timbul dari hukum objektif. Hukum ini berlaku terhadap perseorangan atau lebih.

Ada sebagian yang menyebut hukum subjektif sebagai hak. Namun, ada pula yang mengartikannya sebagai hak dan kewajiban yang muncul karena keterlibatan terhadap peristiwa hukum, perbuatan hukum serta hubungan hukum yang telah diatur sebelumnya oleh hukum objektif.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), hukum subjektif juga bisa timbul sebagai perwujudan dari hukum objektif. Artinya hak dan kewajiban yang timbul tersebut sudah diatur sebelumnya dalam hukum objektif.

Jika hak dan kewajiban tidak dipenuhi, maka hal ini bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap hukum objektif. Contohnya cidera janji sewa menyewa tanah atau lahan, yang mana merupakan bentuk hukum perdata (hukum objektif).

Contoh hukum subjektif ialah:

  1. Hak Asasi Manusia (HAM)
    HAM merupakan hak dasar manusia yang harus didapatkan. Contohnya hak untuk bersekolah, kebebasan beragam, dan lain sebagainya.
  2. Hak sebagai warga negara
    Tentunya sebagai warga negara, hak dan kewajibannya dijamin Undang-Undang. Contohnya hak kebebasan berpendapat, mendapat pekerjaan, dan lain sebagainya. Tentunya pemenuhan hak ini harus diikuti dengan melakukan kewajiban, sesuai dengan hukum objektif yang telah ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dampak Negatif Hubungan Sosial

Dampak Negatif Hubungan Sosial

Skola
Tips Menjaga Kesehatan Telinga

Tips Menjaga Kesehatan Telinga

Skola
Proses Terjadinya Hubungan Sosial Secara Disosiatif

Proses Terjadinya Hubungan Sosial Secara Disosiatif

Skola
Unsur-unsur Lembaga Sosial di Masyarakat

Unsur-unsur Lembaga Sosial di Masyarakat

Skola
6 Contoh Energi Kinetik dalam Kehidupan Sehari-hari

6 Contoh Energi Kinetik dalam Kehidupan Sehari-hari

Skola
Jawaban dari Soal 'Makanan Mengandung Energi Berupa'

Jawaban dari Soal "Makanan Mengandung Energi Berupa"

Skola
6 Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Energi Alternatif

6 Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Energi Alternatif

Skola
Teori Pengurangan Ketidakpastian: Asumsi dan Contohnya

Teori Pengurangan Ketidakpastian: Asumsi dan Contohnya

Skola
Asumsi Teori Interaksi Simbolik dan Contohnya

Asumsi Teori Interaksi Simbolik dan Contohnya

Skola
El Nino: Pengertian dan Penyebabnya

El Nino: Pengertian dan Penyebabnya

Skola
Majas Simile: Pengertian dan Contohnya

Majas Simile: Pengertian dan Contohnya

Skola
3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

Skola
Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Skola
Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com