Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Kompas.com - Diperbarui 06/01/2022, 17:36 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki sistem hukum dan peradilanuntuk mengatur ketertiban di dalam negara.

Ketentuan Indonesia sebagai negara hukum telah tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD RI tahun 1945.

Pengertian sistem merupakan sebuah kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari beberapa bagian yang saling berhubungan.

Dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (1989) karya Musanef, sistem merupakan kelompok bagian yang bekerja sama untuk melakukan suatu tujuan.

Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya. Maka tujuan yang ingin dicapai tidak akan terpenuhi atau mengalami gangguan.

Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia

Definisi Hukum

Hukum merupakan salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum berbeda dengan norma lainnya karena memiliki sanksi yang tegas.

Dalam buku Menguak Realitas Hukum (2008) karya Ahmad Ali, hukum merupakan seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah. Dibuat oleh pemerintah dan dituangkan dalam aturan tertulis maupun tidak tertulis.

Bersifat mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Disertai dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Definisi Sistem Hukum

Sistem hukum merupakan seperangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, teori para pakar.

Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya

Sementara peradilan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berhubungan satu sama lain. Dua-duanya membentuk sinergi di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.

Ilustrasi pengadilan.Shutterstock Ilustrasi pengadilan.
Sistem Hukum Nasional

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sistem hukum Indonesia dibuat berdasarkan pada UUD RI 1945 sebagai hukum dasar nasional. Sementara Pancasila digunakan sebagai sumber hukum dasar nasional.

Prinsip pembentukan peraturan hukum nasional adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dapat menghapuskan peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah.

Apabila peraturan yang sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (sejenis). Maka yang berlaku adalah peraturan yang terbaru, peraturan yang lama dikesampingkan (lex posterior derogat priori).

Baca juga: 5 Jenis Peradilan di Indonesia

Jika, peraturan yang lebih tinggi tingkatannya bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah. Maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Sementara untuk peraturan yang mengatur hal-hal kekhususan dari hal-hal umum (sejenis) yang diatur oleh peraturan yang sederajat. Maka yang berlaku adalah adalah peraturan yang mengatur hal khusus tersebut (lex specialis derogat lex generalis).

Selain UUD RI 1945 dan Pancasila, Indonesia juga memiliki hukum nasional yang merupakan warisan hukum kolonial, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Perdata)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com