KOMPAS.com – Keberadaan lembaga peradilan di negara hukum sudah pasti dibutuhkan. Dalam negara hukum seperti Indonesia, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan.
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lembaga peradilan diklasifikasikan sebagai berikut:
Dalam pengadilan sipil dibedakan menjadi dua, yaitu:
Peradilan umum merupakan lembaga peradilan yang diperuntukan bagi rakyat yang mencari keadilan. Jika rakyat melakukan kejahatan atau pelanggaran, maka akan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Berikut jenis-jenis peradilan umum:
Baca juga: Hakikat sebuah Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Dalam buku Sistem Peradilan di Indonesia (2018) karya Adi Sulistiyono, peradilan khusus adalah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tertentu.
Terdapat beberapa peradilan khusus, yaitu:
Memiliki peran memeriksa dan memutus perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasarkan syariat islam. Misalnya perkara yang berhubungan dengan nikah, rujuk, dan lain-lain.
Baca juga: Hakikat dan Bentuk-Bentuk Negara
Memiliki peran memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.
Memiliki peran mengadili masalah HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap manusia.
Memilik peran mengadili segala perkara yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Peran MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.
Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia
Peran MK yang lain adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945, memutuskan pembubaran partai politik, serta memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.