Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakikat dan Bentuk-Bentuk Negara

Kompas.com - 06/10/2020, 12:43 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Negara dan bangsa merupakan dua istilah yang berbeda. Bangsa mengacu pada sekelompok orang yang ingin bersatu, sementara negara merupakan sebuah organisasi.

Negara sering disebut sebagai organisasi politik karena memiliki wewenang memaksakan kekuasaan secara sah kepada semua orang yang berada dalam wilayahnya.

Negara memiliki sifat khusus yaitu hakiki. Sifat ini lah yang membedakan negara dengan organisasi lainnya.

Definisi Negara

Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (1992) karya Miriam Budiardjo, negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Dalam arti yang lebih luas negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat yang memiliki wewenang mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta menentukan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.

Baca juga: Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal Kemerdekaan

Fungsi Negara

Setiap negara wajib melaksanakan beberapa fungsi minimum, yaitu:

  • Menjalankan fungsi penertiban untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  • Menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan guna menjaga serangan dari luar dan serangan dari dalam negeri
  • Menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya melalui badan-badan peradilan yang telah diatur dalam konstitusi negara.

Bentuk-Bentuk Negara

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ada dua pokok bentuk negara, yaitu kesatuan dan serikat. Berikut penjelasannya:

Negara kesatuan merupakan negara yang memiliki satu sistem kuasa. Pemerintah pusatlah yang memiliki wewenang untuk mengatur seluruh daerah. Ada dua sistem dalam negara kesatuan, yakni:

  1. Sistem Desentralisasi, sistem ini memberikan wewenang kepada masing-masing kepala daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri. Contohnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Sistem Sentralisasi, negara yang menggunakan sistem ini, segala sesuatunya diatur oleh pemerintah pusat, kepala daerah tinggal melaksanakan. Contohnya, Republik Rakyat Cina.

Baca juga: Singapura, Satu-satunya Negara di Asia Tenggara yang Tidak Memiliki Hasil Tambang

  • Negara serikat atau federasi

Negara serikat merupakan negara yang terdiri atas negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, urusan terperinci menjadi tugas pemerintah federal.

Sementara urusan sisanya menjadi tugas masing-masing negara bagian. Contoh negara yang memiliki bentuk serikat adalah Amerika Serikat.

Dalam negara serikat, ada dua istilah yang sering muncul, yaitu serikat negara (konfederasi) dan negara serikat (federasi).

Serikat negara mengacu pada kedulatan yang terletak pada negara-negara bagiannya. Sementara negara serikat mengacu pada kedaulatan yang terletak pada dua-duanya.

Selain dua bentuk negara di atas, ada bentuk-bentuk negara lainnya:

Baca juga: Perang Dunia II: Munculnya Negara Fasis

  • Negara Dominion

Negara bekas jajahan Inggris yang setelah berdaulat tetap mengakui ratu Inggris sebagai pemimpin negara. Negara-negara dominion sering disebut sebagai British Commonwealth of Nations.

Contoh negara dominion adalah Malaysia, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada, India.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com