KOMPAS.com – Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dalam negara Indonesia disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menjalankan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Dalam buku Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik (2018) karya Adi Sulistiyono, pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh lembaga peradilan.
Terdapat beberapa jenis lembaga peradilan, di antaranya:
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lembaga peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung. Pengadilan negeri memiliki tugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus
Sedangkan pengadilan tinggi memiliki tugas menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
Kekuasaan tertinggi lingkup peradilan di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki tugas membina lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga memiliki tugas yang lain.
Menurut Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung berwenang, sebagai berikut:
Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia
Lembaga peradilan agama adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam.
Menurut Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, tugas peradilan agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, ifaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
Lembaga peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Peradilan tata usaha negara bertugas menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009, sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat di keluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam buku Peradilan Militer Indonesia (2020) karya Budi Pramono, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memerhatikan kepentingan pelaksanaan pertahanan keamanan negara.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, peradilan militer bertugas, sebagai berikut:
Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional
Menurut Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Hubungan HAM dengan Pancasila