KOMPAS.com - Sistem hukum Indonesia merupakan sistem bidang hukum yang digunakan saat ini. Dari segi materi hukum, banyak peraturan yang masih menggunakan aturan zaman Belanda.
Dalam buku Politik Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (2015) oleh Mirza Nasution, sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang dicita-ciatakan. Di mana sistem hukum tersebut akan berubah menjadi sistem hukum Indonesia jika sudah berlaku.
Kerangka sistem hukum nasional dibentuk dari kegiatan-kegiatan pembangunan hukum yang mendukung dan menghasilkan berbagai unsur dari sistem hukum nasional.
Kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut, yaitu materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum, dan pendidikan hukum.
Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sistem hukum nasional secara umum memiliki tiga pokok unsur. Berikut penjelasannya:
Materi hukum dalam siste m hukum nasional yaitu kaidah-kaidah yang ada di peraturan perundang-undangan, baik tertulis atau tidak tertulis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Hukum bersifat mengikat masyarakat di dalamnya. Untuk memahami materi hukum di dalam sistem hukum nasional terdapat tiga faktor yang berkaitan, yaitu:
Indonesia memiliki jenis hukum yang cukup beragam, di mana setiap jenisnya memiliki substansi materi yang berbeda-beda. Penggolongan hukum tersebut adalah:
Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?
Berdasarkan buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2006) karya Darji Darmodiharjo, pengertian sumber hukum akan berbeda-beda bagi beberapa ahli.
Di mata ahli sejarah, sumber hukum adalah undang-undang atau dokumen lain yang bernilai undang-undang. Bagi ahli sosiologi dan antropologi, sumber hukum adalah masyarakat seluruhnya.
Sedangkan menurut ahli ekonomi, sumber hukum terdapat pada apa yang tampak di lapangan penghidupan ekonomi. Pengertian tersebut juga berbeda bagi ahli agama, di mana sumber hukum muncul dari kitab-kitab suci.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sumber hukum adalah segala sesuatu berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Kesimpulannya dalam buku karya Darji, sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan memaksa.
Baca juga: Sistem Hukum Anglo Saxon, Perbedaannya dengan Sistem Eropa Kontinental
Sumber hukum kemudian terbagi menjadi dua, yaitu:
Tata hukum ini bertujuan mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.