Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subyek Hukum Internasional

Kompas.com - 15/06/2020, 19:30 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Subyek hukum internasional adalah adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Berikut ini penjelasannya:

Subyek hukum internasional

Menurut I Wayan Parthiana dalam Pengantar Hukum Internasional (1990) subyek hukum internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Dan setiap pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah subyek hukum internasional atau subjek hukum internasional.

Menurut F Sugeng Istanto dalam Studi Kasus Hukum Internasional (1988), yang dianggap sebagai subyek hukum bagi hukum internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu.

Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Subyek hukum internasional meliputi:

Baca juga: PBB: Sejarah, Tujuan, dan Tugasnya

  • Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1949 mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara sebagai subyek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Negara dinyatakan sebagai subyek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara.

Aturan-aturan yang disediakan masyarakat internasional berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila negara-negara saling mengadakan hubungan.

Negara yang menjadi subyek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Artinya, mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh dan kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.

Baca juga: Dewan Keamanan PBB: Fungsi, Tugas dan Anggota

  • Tahta suci Vatikan

Yang dimaksud dengan Tahta Suci Vatikan adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan.

Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran pada 11 Februari 1929 antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.

Meski bukan negara, Tahta Suci Vatikan mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subyek hukum internasional. Tahta Suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia, yang kedudukannya sejajar dengan wakil diplomat negara-negara lain.

  • Palang Merah Internasional

Organisasi Palang Merah Internasional menjadi subyek hukum internasional karena sejarah. Kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.

Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara sehingga masing-masing negara membentuk Palang Merah Nasional.

Baca juga: Sejarah Berdirinya ASEAN

  • Organisasi internasional

Klasifikasi organisasi internasional adalah:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Skola
Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Skola
Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Skola
Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Skola
Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Skola
5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

Skola
Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Skola
30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

Skola
Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Skola
Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Skola
Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Skola
Fakta dari Serat Wulangreh

Fakta dari Serat Wulangreh

Skola
4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com