KOMPAS.com - Subyek hukum internasional adalah adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Berikut ini penjelasannya:
Menurut I Wayan Parthiana dalam Pengantar Hukum Internasional (1990) subyek hukum internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Dan setiap pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah subyek hukum internasional atau subjek hukum internasional.
Menurut F Sugeng Istanto dalam Studi Kasus Hukum Internasional (1988), yang dianggap sebagai subyek hukum bagi hukum internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu.
Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Subyek hukum internasional meliputi:
Baca juga: PBB: Sejarah, Tujuan, dan Tugasnya
Menurut Konvensi Montevideo 1949 mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara sebagai subyek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Negara dinyatakan sebagai subyek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara.
Aturan-aturan yang disediakan masyarakat internasional berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila negara-negara saling mengadakan hubungan.
Negara yang menjadi subyek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Artinya, mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh dan kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
Baca juga: Dewan Keamanan PBB: Fungsi, Tugas dan Anggota
Yang dimaksud dengan Tahta Suci Vatikan adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan.
Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran pada 11 Februari 1929 antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.
Meski bukan negara, Tahta Suci Vatikan mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subyek hukum internasional. Tahta Suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia, yang kedudukannya sejajar dengan wakil diplomat negara-negara lain.
Organisasi Palang Merah Internasional menjadi subyek hukum internasional karena sejarah. Kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.
Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara sehingga masing-masing negara membentuk Palang Merah Nasional.
Baca juga: Sejarah Berdirinya ASEAN
Klasifikasi organisasi internasional adalah: