KOMPAS.com - Sistem hukum dibedakan menjadi dua. Beberapa negara menggunakan sistem Hukum Eropa Kontinental dan beberapa lainnya menggunakan sistem Hukum Anglo Saxon.
Fajar Nurhardianto dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) mengatakan sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi.
Yurispudensi merupakan keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini memiliki nama lain Common Law. Sistem hukun yang berasal dari Inggris kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya.
Kata Anglo Saxon berasal dari nama bangsa yaitu Angel-Sakson yang pernah menyerang Inggris kemudian ditaklukkan oleh Hertog Normandia, William.
Nama Anglo Saxon sudah digunakan sejak abad ke-18 untuk menyebut penduduk Britania Raya, yaitu suku Anglia, Saks, dan Yut.
Baca juga: Apa itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?
Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi.
Sistem hukum ini cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat.
Dibentuk melalui lembaga peradilan dengan sistem jurispudensi dianggap lebih baik, agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan manfaat yang dirasakan langsung ke masyarakat.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada, dan Amerika Serikat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.