Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keuangan Negara: Definisi dan Mekanisme Pengelolaan

Kompas.com - 01/11/2020, 15:36 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tidak hanya manusia yang memiliki kebutuhan, negara pun juga memiliki kebutuhan. Kebutuhan tersebut ditujukan untuk mensejahterakan rakyatnya.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, negara melakukan berbagai kegiatan transaksi. Agar kegiatan transaksi berjalan lancar, maka negara harus memiliki sumber kuangan negara yang kuat.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan negara merupakan aspek terpenting dalam proses penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan lancar apabila keuangan negara terganggu atau tidak stabil.

Wujud pengelolaan keuangan negara tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN disusun oleh pemerintah dan dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.

Baca juga: Sumber Pendapatan Negara dan Pengeluaran Negara

APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang, dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran seluruh rakyat.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sumber pendapatan negara yang ada di dalam APBN berasal dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

Mekanisme pengelolaan keuangan negara

Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh presiden selaku kepala pemerintahan. Namun presiden tidak berkeja sendiri, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga negara yang lain.

Menurut Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kekuasaan yang dimiliki oleh presiden memiliki arti:

  • Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpimnya.
  • Diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

Baca juga: Pendapatan Nasional: Pengertian dan Metode Perhitungannya

Dari penjelasan undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara kepada menteri keuangan, menteri dan pimpinan lembaga negara, serta kepala daerah.

Dengan adanya pendelegasian, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com