KOMPAS.com - Sumber pendapatan negara merupakan dana yang diterima negara untuk melakukan pembiayaan pembangunan nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.
Jenis sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga. Diambil dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, sumber pendapatan negara tidak hanya dari pajak, melainkan non pajak dan hibah.
Pajak sebagai sumber pendapatan utama dari sebuah negara. Sumber pendapatan negara yang beradal dari pajak terbagi dalam tujuh sektor, yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak ekspor, pajak perdagangan internasional serta bea masuk dan cukai.
Baca juga: APBN Jelang Tutup Tahun: Defisit Bengkak, Penerimaan Loyo
Besaran tarif pajak sudah ditentukan oleh undang-undang perpajakan yang berlaku.
Biasanya pajak dikenakan saat seseorang sudah memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
Sumber pendapatan negara non pajak terdiri dari keuntungan Badang Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam, pinjaman, barang sitaan, percetakan uang atau sumbangan.
Berikut beberapa contohnya:
Baca juga: Anies: Penyerapan Anggaran 2019 Meningkat Dibanding Tahun Lalu
Hibah merupakan pemberian yang diberikan kepada pemerintah tetapi bukan bersifat pinjaman. Hibah bersifat sukarela dan diberikan tanpa ada kontrak khusus.
Dana bantuan yang didapat biasanya diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan