Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Kompas.com - Diperbarui 13/12/2021, 14:18 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum merupakan serangkaian peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa. Jika tidak mematuhi atau melanggarnya, maka akan dikenai sanksi.

Hukum dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.

Menurut H. Ishaq dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2016), hukum berisikan serangkaian peraturan yang sifatnya umum serta normatif. Umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Ada empat unsur dalam hukum, yakni:

  1. Mengatur tingkah laku manusia
  2. Dibuat atau dibentuk oleh badan resmi yang berwenang
  3. Sifatnya memaksa
  4. Menimbulkan sanksi tegas bagi yang melanggarnya.

Baca juga: Unsur-Unsur Hukum

Fungsi hukum

Fungsi utama hukum ialah untuk menertibkan serta mengatur masyarakat. Harapannya hukum bisa menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib. Selain itu, hukum juga memiliki fungsi lainnya.

Menurut Lawrence M. Friedman, hukum memiliki fungsi pengawasan sosial atau social control. Artinya hukum berperan untuk mengawasi serta mengendalikan lingkungan sosial di masyarakat.

Hukum sebagai social control juga berarti memaksa warga masyarakat untuk mau berperilaku sesuai hukum. Jika tidak mematuhinya atau melanggar hukum, sanksi akan diberikan.

Selain itu, hukum juga berfungsi untuk menyelesaikan sengketa. Artinya hukum menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang berselisih. Tentunya dalam penyelesaian sengketa ini didasarkan pada ketentuan atau peraturan yang berlaku.

Sedangkan menurut Theo Huijibers, hukum berfungsi untuk memelihara kepentingan umum di masyarakat. Kepentingan ini menyangkut kepentingan orang banyak dan bukan hanya pada golongan atau individu tertentu saja. Karena hukum bersifat umum atau berlaku untuk semua orang.

Hukum berfungsi untuk menjaga hak manusia. Artinya hukum berperan dalam melindungi hak manusia. Contohnya perlindungan hak anak, hak pekerja, hak warga negara, dan lain-lain. Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan.

Baca juga: Hukum Proust: Pengertian, Rumus, Peran, dan Contoh Soal

Terakhir, hukum berfungsi untuk mewujudkan keadilan bersama. Artinya sifat umum pada hukum menjadi sarana perwujudan keadilan masyarakat.

Contohnya setiap masyarakat memiliki perlindungan hukum yang sama. Contoh lainnya setiap masyarakat yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, tanpa memandang suku, agama, jabatan, ras dan golongannya.

Maka jika dirangkum, fungsi hukum ialah:

  1. Menertibkan dan mengatur masyarakat
  2. Pengawasan dan pengendali sosial
  3. Penyelesaian sengketa
  4. Memelihara kepentingan umum
  5. Menjaga hak asasi manusia
  6. Mewujudkan keadilan bersama

Tujuan hukum

Berikut beberapa tujuan hukum menurut para ahli:

Aristoteles

Menurut Aristoteles, hukum bertujuan untuk mencapai keadilan di lingkungan masyarakat. Artinya setiap warga negara akan diberikan apa yang sudah menjadi haknya. Konsep milik Aristoteles ini dikenal pula sebagai teori etis.

Sudikno Mertokusumo

Menurut Sudikno Mertokusumo, tujuan pokok hukum ialah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang. Artinya hukum dijadikan sarana atau alat untuk membentuk tatanan masyarakat yang lebih tertib.

Jeremy Bentham

Menurut Jeremy Bentham, hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan tertentu. Artinya hukum dibuat dan diterapkan untuk menjamin kebahagaian bagi banyak orang. Konsep milik Jeremy Bentham juga dikenal sebagai teori utilities.

Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya

Soedjono Dirdjosisworo

Menurut Soedjono Dirdjosisworo, tujuan hukum yang sebenarnya ialah untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian dalam hidup bersama. Artinya hukum dijadikan sarana untuk membuat lingkungan masyarakat lebih damai dan rukun.

Geny

Menurut Geny, hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan. Artinya hukum diciptakan untuk mencapai keadilan di lingkungan masyarakat.

Hukum dalam hal ini juga menjadi bagian dari unsur keadilan, yakni kepentingan yang berdaya guna serta kemanfaatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Contoh Energi Kinetik dalam Kehidupan Sehari-hari

6 Contoh Energi Kinetik dalam Kehidupan Sehari-hari

Skola
Jawaban dari Soal 'Makanan Mengandung Energi Berupa'

Jawaban dari Soal "Makanan Mengandung Energi Berupa"

Skola
6 Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Energi Alternatif

6 Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Energi Alternatif

Skola
Teori Pengurangan Ketidakpastian: Asumsi dan Contohnya

Teori Pengurangan Ketidakpastian: Asumsi dan Contohnya

Skola
Asumsi Teori Interaksi Simbolik dan Contohnya

Asumsi Teori Interaksi Simbolik dan Contohnya

Skola
El Nino: Pengertian dan Penyebabnya

El Nino: Pengertian dan Penyebabnya

Skola
Majas Simile: Pengertian dan Contohnya

Majas Simile: Pengertian dan Contohnya

Skola
3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

Skola
Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Skola
Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

Skola
Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Skola
Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Skola
Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com