Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan dalam Perspektif Sosiologi

Kompas.com - 07/12/2020, 18:03 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perubahan sosial yang dialami oleh suatu masyarakat sering kali memunculkan masalah-masalah sosial.

Masalah sosial timbul akibat perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realitas yang ada.

Salah satu masalah sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah tindakan kriminalitas atau tindakan kejahatan.

Dilansir dari buku Kamus Sosiologi (2018) karya Agung Tri Haryanto dan Eko Sujatmiko, kejahatan adalah suatu bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap nilai dan norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat.

Baca juga: Rekonsiliasi: Definisi dan Penghambatnya

Ada dua faktor yang memengaruhi munculnya tindakan kejahatan, yaitu:

  1. Faktor internal, antara lain kondisi kejiwaaan seseorang, tingkat pendidikan seseorang, dan kedudukan seseorang dalam masyarakat.
  2. Faktor ekternal berhubungan dengan faktor ekonomi (perubahan harga, kemiskinan, pengangguran, urbanisasi) dan faktor agama (kurangnya pemahaman tentang agama).

Pada dasarnya, masalah sosial seperti tindakan kejahatan dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Dampak tersebut dapat berupa dampak ekonomis dan dampak psikologis.

Selain itu, adanya tindakan kejahatan juga menghambat terwujudnya kesejahteraan dan menghambat terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat.

Jeni-jenis kejahatan menurut ahli sosiologi

Para ahli sosiologi menggolongkan kejahatan berdasarkan pada fenomena sosial yang menyertainya. Dalam buku Kriminologi Suatu Pengantar (2018) karya A.S. Alam dan Amir Ilyas, dijelaskan jenis-jenis kejahatan menurut pandangan ahli sosiologi, yaitu:

Baca juga: Arbitrase sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik

  • Kejahatan kekerasan terhadap orang (violent personal crime)

Contoh kejahatan kekerasan terhadap orang adalah pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.

  • Kejahatan harta benda karena kesempatan (occational property crime)

Contoh kejahatan harta benda karena kesempatan adalah pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar, pencurian di mesin ATM, dan sebagainya.

  • Kejahatan karena kedudukan atau jabatan (occupational crime)

Contoh kejahatan karena kedudukan atau jabatan adalah kejahatan kerah putih (white collar crime), seperti korupsi.

  • Kejahatan politik (political crime)

Contoh kejahatan politik adalah pemberontakan, spionase, sabotase, dan perang gerilya.

Baca juga: Mediasi Sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com