Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/12/2019, 10:12 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keberadaan Garuda Indonesia yang merupakan salah satu BUMN milik pemerintah Republik Indonesia menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini di mata masyarakat.

Berdasar pemberitaan Kompas.com (5/12/2019), penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton membuat Menteri BUMN Erick Thohir berang. Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara yang terlibat kasus tersebut pun dipecat.

Pemberitaan lain menunjukkan, Erick bingung saat mengetahui banyak BUMN memiliki bisnis hotel padahal bisnis inti perusahaan-perusahaan BUMN tersebut bukan di bidang perhotelan. (Kompas.com, 3/12/2019)

Kemudian muncul pertanyaan, sebenarnya apa pengertian BUMN, tujuan pemerintah mendirikan BUMN dan bagaimana peran BUMN dalam perekonomian Indonesia?

Baca juga: Daftar Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian

Dikutip dari situs resmi Kementerian BUMN, kementerian itu memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Indonesia telah ada sejak 1973.

Awalnya, organisasi ini sebagai bagian unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia yang sudah ada sejak 1973. Unit BUMN kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.

Mulai dari unit setingkat Eselon II, naik menjadi setingkat Direktorat/Eselon I, digabung dengan Kementerian Penanaman Modal hingga berdiri sendiri sebagai Kementerian.

Di dalam perekonomian nasional, BUMN merupakan salah satu pelaku penting dalam kegiatan ekonomi. Bersama-bersama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta dan koperasi, BUMN merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi.

Baca juga: Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Sugiharto dalam bukunya Peran Strategis BUMN (2007), menjelaskan pembangunan BUMN merupakan bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Perputaran ekonomi BUMN memberikan pengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud dalam PP No. 13 Tahun 1998.

Baca juga: Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Pasal 2 UU No. 19 tahun 2003 menjelaskan, BUMN memiliki maksud dan tujuan yaitu:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  2. Mengejar keuntungan;
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Fungsi dan peranan BUMN adalah:

  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan swasta;
  2. Alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian;
  3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat;
  4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat;
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak;
  6. Sebagai pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta;
  7. Pembuka lapangan kerja;
  8. Penghasil devisa negara;
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi;
  10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR RI

Dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pengertian Demokrasi Terpimpin dan Ciri-cirinya

Pengertian Demokrasi Terpimpin dan Ciri-cirinya

Skola
10 Contoh dari Konjungsi Sebab Akibat

10 Contoh dari Konjungsi Sebab Akibat

Skola
Komoditas Impor: Pengertian dan Contohnya

Komoditas Impor: Pengertian dan Contohnya

Skola
Soal Simple Perfect Tense beserta Jawaban dan Penjelasannya

Soal Simple Perfect Tense beserta Jawaban dan Penjelasannya

Skola
Pengertian, Manfaat, dan Tujuan dari Konservasi

Pengertian, Manfaat, dan Tujuan dari Konservasi

Skola
Coordinating Conjunction: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Coordinating Conjunction: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Skola
Subordinating Conjunction: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Subordinating Conjunction: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Skola
Gender Noun: Kata Benda Masculine dan Feminine

Gender Noun: Kata Benda Masculine dan Feminine

Skola
Tembung Saroja dan Artinya

Tembung Saroja dan Artinya

Skola
Tokoh Bima dalam Pandhawa

Tokoh Bima dalam Pandhawa

Skola
4 Akibat yang Timbul dari Perbuatan Zina

4 Akibat yang Timbul dari Perbuatan Zina

Skola
Jawaban dari Soal 'Derap Langkah yang Teratur Pada Durasi'

Jawaban dari Soal "Derap Langkah yang Teratur Pada Durasi"

Skola
Apa Itu Bahasa Kawi?

Apa Itu Bahasa Kawi?

Skola
Contoh Tembung Dasanama Bahasa Jawa

Contoh Tembung Dasanama Bahasa Jawa

Skola
Komunikasi Negosiasi: Pengertian dan Contohnya

Komunikasi Negosiasi: Pengertian dan Contohnya

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com