Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER SAINS] Penyebab Hujan Lebat di Yogyakarta | Gejala Masuk Angin | Cara Menghitung Masa Isolasi Mandiri

Kompas.com - 04/02/2022, 07:01 WIB
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Penulis

Kondisi ini menyebabkan angin Baratan berpola konvergen yang bertiup cukup kencang di Pulau Jawa hingga lapisan 850, 700, dan 500 mb.

Selengkapnya mengenai berita populer Sains, penyebab hujan lebat di Yogyakarta, dapat dibaca di sini.

Baca juga: Penyebab Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Yogyakarta adalah Awan Cumulonimbus

Gejala masuk angin dikaitkan dengan Omicron

Masuk angin menjadi salah satu kondisi umum yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia, terutama saat musim hujan seperti sekarang ini.

Belakangan, gejala masuk angin ramai dikaitkan dengan gejala Covid Omicron.

Hampir setiap orang Indonesia pernah mengeluhkan sakit dan menyebutnya sebagai masuk angin. Namun, seringkali kondisi ini dianggap mitos dalam dunia medis.

Sebab, istilah masuk angin ini sebenarnya tidak ada, tetapi istilah tersebut sudah dipakai oleh orang Indonesia secara turun-temurun.

Jadi, apa itu masuk angin?

Masuk angin dalam istilah medis dan gejalanya Kendati tidak ada istilah baku secara medis, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof Dr Didik Gunawan Tamtomo, dr., PAK, MM, M.Kes. menjelaskan bahwa masuk angin adalah kumpulan gejala awal suatu penyakit.

Alih-alih masuk angin, Didik menyebut kalangan medis lebih suka menggunakan istilah tidak enak badan.

Masuk angin yang disebutkan oleh masyarakat awam itu memiliki kecenderungan berupa gejala-gejala penyakit yang berkaitan dengan pilek, flu, atau gangguan lambung.

Lebih lengkap mengenai gejala masuk angin ini, dapat dibaca di sini.

Baca juga: Gejala Masuk Angin Dikaitkan dengan Omicron, Kondisi Apa Itu?

Cara menghitung masa isolasi mandiri

Pemerintah telah mengimbau masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 dengan gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman), imbauan ini sejalan dengan peningkatan kasus Covid Omicron di Indonesia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menyediakan layanan telemedisin yang dapat diakses pasien secara online.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, seseorang dapat melakukan isoman dalam waktu 10 hari setelah dinyatakan positif terpapar corona.

“(Menghitung masa isoman) dari hasil positif plus 10 hari,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com