Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2022, 21:02 WIB
Lulu Lukyani

Penulis

KOMPAS.com - Pasien terkonfirmasi varian Omicron saat ini dapat melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. 

Meski demikian, tidak semua pasien konfirmasi Omicron diizinkan melakukan isoman di rumah karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, dilansir dari laman Sehat Negeriku.

Dalam surat edaran baru itu, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca juga: Terinfeksi Covid-19 Omicron Gejala Ringan, Apa yang Harus Dilakukan?

Syarat klinis yang harus dipenuhi adalah berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, dan berkomitmen untuk tetap melakukan idol sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah yang harus dipenuhi adalah memiliki kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Berapa lama pasien omicron isoman?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, kasus Covid-19 yang tidak bergejala harus melakukan isoman selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sementara itu, untuk kasus Covid-19 dengan gejala ringan harus melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah setidaknya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Jika masih terdapat gejala setelah 10 hari, isoman tetap dilanjutkan hingga gejala menghilang dan ditambah 3 hari.

Baca juga: Apakah Masuk Angin Termasuk Gejala Omicron? Ini Kata Ahli

Apabila pasien sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman, bisa dilakukan pemeriksaan Nucleid Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan hari ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika pasien dinyatakan negatif setelah dua kali tes berturut-turut, maka masa isoman telah selesai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com