Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Akan Mengarahkan Pasien Omicron untuk Dirawat di Rumah

Kompas.com - 11/01/2022, 08:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan mengarahkan pasien Omicron agar dapat dirawat di rumah. Langkah ini diambil seiring dengan strategi pelayanan yang dilakukan Kemenkes di tengah lonjakan kasus Omicron di Indonesia.

"Memang kenaikan transmisi Omicron akan jauh lebih tinggi dari Delta. Tetapi yang dirawat lebih sedikit. Sehingga, strategi layanan dari Kemenkes akan digeser yang sebelumnya fokusnya ke rumah sakit, sekarang fokusnya ke rumah," ungkap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022).

"Karena akan banyak orang yang terkena dan tidak perlu ke rumah sakit," sambungnya.

Dijelaskan Budi, Kemenkes sudah melakukan penelitan terhadap 414 pasien Omicron di Indonesia, dari gejala apa yang bisa dirawat di rumah, gejala seperti apa yang harus dirawat di Wisma Atlet, hingga gejala yang perlu mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Aturan Mengenai Kasus Omicron, soal Karantina hingga Kontak Erat

"Kami juga sudah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine untuk memastikan orang yang harus dirawat di rumah itu tetap bisa mendapatkan akses untuk konsultasi ke dokter dan juga bisa mendapatkan akses delivery obatnya," terang Budi.

Selain itu, Menkes Budi menjelaskan pihaknya saat ini sudah bekerja sama dengan salah satu startup di bidang logistik dan BUMN Kimia Farma untuk bisa memastikan obat-obatan Covid-19 yang dibutuhkan pasien bisa didapatkan.

Dia menambahkan, sebanyak 400.000 pil antivirus Covid-19 Molnupiravir produksi Merck juga sudah tiba di Indonesia, sehingga siap untuk digunakan oleh pasien.

Isolasi di rumah setelah terpapar Omicron

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, pada kasus terkonfirmasi Omicron yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala.

Ditambah dengan tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan, serta hasil pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Sedangkan untuk yang tidak bergejala (asimptomatik) isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen dan hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Baca juga: WHO Sebut Omicron Bukan Penyakit Ringan

Dilansir dari laman The Wall Street Journal, Kamis (6/1/2022) selama melakukan isolasi mandiri, Anda harus selalu menggunakan masker jika berada di dalam rumah, dan hindari interaksi dengan anggota keluarga lainnya.

Selain itu, tetap berada di rumah dan jangan bepergian ke tempat umum.

Apabila Anda berada di ruangan yang sama dengan orang lain, maka semua orang harus memakai masker berkualitas tinggi. Kemudian, jaga agar sirkulasi udara tetap baik dengan membuka jendela atau pintu.

Pisahkan peralatan makan dengan anggota keluarga dalam satu rumah, dan selalu disinfektan permukaan benda yang digunakan bersama.

Baca juga: Puncak Kasus Infeksi Omicron di Indonesia Diprediksi pada Februari-Maret

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com