Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revitalisasi Gambut Riau: Menanam Tanpa Membakar, Mensejahterakan Tanpa Merusak Alam

Kompas.com - 31/12/2021, 16:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menanam tanpa membakar dan mensejahterakan tanpa merusak alam. Kalimat ini menjadi pedoman teguh yang dipegang oleh masyarakat kawasan gambut di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Penggalan kalimat tersebut dimaksudkan agar setiap individu manusia yang bertempat di sana dapat menjaga keberlangsungan kehidupan warganya, tetapi juga tetap berusaha mensejahterakan kehidupan mereka seimbang dengan kelestarian alam,

Pedoman tegas ini juga menjadi bagian penting daripada upaya masyarakat dalam berpartisipasi mengantisipasi kejadian polusi asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia, terutama di kawasan gambut Provinsi Riau itu sendiri.

Terlebih, kebakaran hutan dan lahan justru  sangat sulit dipadamkan saat terjadi di lahan basah seperti lahan gambut

Apalagi jika penyebaran api yang tidak hanya terjadi pada vegetasi di atas gambut tetapi juga terjadi di dalam lapisan tanah gambut yang sulit diketahui penyebarannya.

Permasalahan polusi atau kabut asap akibat karhutla memiliki dampak yang sangat luas sekali, tidak hanya bagi alam, tetapi bagi kehidupan manusia. 

Saat kabut asap karhutla terjadi, maka aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, transportasi dan lainnya juga akan ikut terganggu.

Baca juga: Umur Hutan Primer Gambut Sumatra dan Kalimantan Tinggal 50 Tahun Lagi, Ini Sebabnya

Oleh karena itu, setelah kebakaran besar di akhir tahun 2015 yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan komitmennya secara nasional dan internasional untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi secara terus menerus dari tahun 1997 itu.

Secara nasional, Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. 

Di dalamnya memuat instruksi diperintahkan kepada beberapa Menteri Koordinator, Menteri Negara, Kepala Badan setingkat Menteri, Pemerintah Daerah dan lainnya untuk menjadikan permasalahan kebakaran hutdan lahan sebagai suatu hal prioritas, untuk diselesaikan melalui tiga pendekatan.

Tiga pendekatan tersebut yaitu  pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan; pemadaman kebakaran hutan dan lahan; dan penanganan pasca kebakaran atau pemulihan hutan dan lahan.

Komitmen yang dituangkan dalam bentuk Inpres ini selanjutna dikembangkan Presiden Joko Widodo secara global dalam pidatonya pada 30 November di Paris saat Conference of Parties (COP) 21.

Merunut Inpres yang telah dikeluarkan itu, langkah utama yang diambil oleh Presiden Joko Widodo adalah penegakan hukum dan penguatan langkah prevensi atau pencegahan karhutla terjadi dengan cara melakukan restorasi ekosistem gambut melalui pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) Republik Indonesia dan menetapkan moratorium, serta review izin pemanfaatan lahan gambut.

Baca juga: Semakin Terancam, Ini 3 Poin Perlindungan Lahan Gambut di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com