Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Kompas.com - Diperbarui 27/12/2022, 13:55 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahukah Anda, ada ratusan ribu kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan pada tahun 2021? Menurut catatan tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2022, sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan selama tahun 2021.

Komnas Perempuan juga menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang darurat kekerasan seksual terhadap perempuan.

Baca juga: Hari Ibu: Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Seksual Harus Diprioritaskan

Pada kurun tahun 2015-2020, tercatat 11.975 kasus dilaporkan oleh berbagai pengada layanan di hampir 34 provinsi, atau sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat.

Dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, kasus NWR merupakan salah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021. 

"Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020. Lonjakan pengaduan kasus telah kami amati sejak tahun 2020," kata Ami dalam konferensi pers Komnas Perempuan, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, masih berdasarkan laporan Komnas Perempuan, kekerasan dalam pacaran adalah jenis kasus kekerasan di ruang privat atau personal yang ketiga terbanyak dilaporkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentiriyani mengatakan, kasus bunuh diri dan kekerasan seksual yang terjadi pada NWR (23) yang terjadi pada Kamis, (2/12/2021) merupakan alarm bahwa Indonesia sedang darurat kekerasan seksual.

"Kisah tragis NWR harus menjadi pelajaran bagi kita. Kasus ini merupakan alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia yang membutuhkan tanggapan serius dari aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif dan masyarakat," jelasnya.

Baca juga: 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Plan Indonesia Desak Pengesahan RUU TPKS

Apa itu kekerasan seksual?

Kekerasan seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya, karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat.

Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karena itu ketika perempuan mengalami kekerasakan seksual, misalnya perkosaan justru dianggap sebagai aib.

Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Inilah yang membuat perempuan korban seringkali bungkam jika mengalaminya.

Ada 15 jenis kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998-2013).

1. Perkosaan

Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut kotban. Bisa juga mengggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya.

Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.

Pencabulan adalah istilah lain dari perkosaan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Istilah ini digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi penis ke vagina dan ketika terjadi hubungan seksual pada orang yang belum mampu memberikan persetujuan secara utuh, misalnya terhadap anak atau seseorang di bawah 18 tahun.

Baca juga: Kekerasan Seksual Semakin Terkuak, Apa Penyebabnya? Ini Kata Komnas Perempuan

2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan

Intimidasi seksual yaitu tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan korban.

Intimidasi seksual bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung memalui surat, sms, email, dan lain-lain.

Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.

3. Pelecehan seksual

Pelecehan seksual merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau atau seksualitas korban.

Tindakan tersebut termasuk juga menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus Mahasiswi NWR jadi Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com