Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2021, 20:48 WIB
Lulu Lukyani

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah merilis Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Menegaskan SE tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan.

Adapun tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia diperkirakan berjumlah 1,5 juta orang.

“Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vakssin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,” ujar dr. Nadia, dilansir dari Kemenkes.

dr. Nadia mengatakan, pemerintah menetapkan penggunaan vaksin Moderna sebagai vaksin booster untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Masuk Mal, Ini Kata Pakar Kebijakan Kesehatan

Lebih tepatnya, vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai vaksin booster adalah MRNA-1273 yang penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak satu dosis.

Bagi yang memiliki alergi dan tidak boleh mendapatkan vaksin MRNA, bisa menggunakan vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua sebagai booster.

Vaksinasi booster ini mulai dilaksanakan pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta. Rencananya, kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.

Mengenal vaksin booster

Dilansir Medical News Today, vaksin booster atau penguat vaksin merupakan dosis vaksin tambahan yang bertujuan memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Vaksin booster umum diberikan pada infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis (DTaP) yang membutuhkan booster setiap 10 tahun.

Baca juga: Apakah Efek Samping Vaksin Covid-19 Muncul Lagi Setelah Dosis Kedua?

Pemberian vaksin booster akan membantu sistem kekebalan mengingat virus penyebab penyakit. Jika tubuh kembali terpapar virus tersebut, antibodi dapat mengenali dan membunuhnya sebelum menyebabkan kerusakan.

Dilansir dari WebMD, penelitian telah menunjukkan bahwa vaksin booster dapat melatih tubuh untuk mengenali bakteri atau virus dan mempertahankan diri.

Bergantung pada jenis vaksin dan produsennya, beberapa vaksin memerlukan booster berminggu-minggu, berbulan-bulan, atau bertahun-tahun setelah suntikan pertamanya.

Jessica Justman, Profesor Kedokteran di Columbia Mailman School of Public Health mengatakan, vaksin booster mungkin paling bermanfaat bagi orang dengan kondisi medis tertentu.

“Suntikan (booster) mungkin paling bermanfaat bagi mereka yang memiliki kondisi media seperti penerima transplantasi organ padat dan orang dengan penyakit autoimun yang mencegah mereka memiliki respons imun yang efektif,” jelas Justman.

Baca juga: Ibu Hamil dengan Preeklampsia Berat Dilarang Vaksin Covid-19, Kondisi Apa Itu?

Di Indonesia, vaksin booster saat ini baru diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Pasalnya, peningkatan kasus berat dan kritis di Indonesia mengakibatkan angka kematian meningkat, termasuk dokter dan tenaga kesehatan.

Dilansir dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Prof. Dr. dr. Sri Rejeki mengatakan bahwa kematian para dokter dan tenaga kesehatan sejak Maret 2020 hingga Juli 2021 mencapai 1.141 jiwa.

Model booster dianggap sebagai model yang paling baik untuk meningkatkan imun para tenaga kesehatan. Vaksin booster pun dibutuhkan untuk memperkuat antibodi terhadap varian baru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com