Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Pulang atau Tidak Pulang: Mobilitas Pelajar Indonesia Jelang Hari Raya Idul Fitri

Kompas.com - 06/05/2021, 11:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Inayah Hidayati

Hingga awal Mei 2021 jumlah kasus Covid-19 di dunia menyentuh angka lebih dari 152 juta kasus terkonfirmasi dan angka kematian lebih dari 3 juta jiwa.

Kondisi ini tentu saja mempengaruhi kebijakan mobilitas internal maupun internasional di berbagai negara.

Data dari Hale, dkk. (2021) yang disajikan pada platform ourworldindata.org menunjukkan, 25 negara menutup perbatasan (total border closer) secara keseluruhan bagi pelaku mobilitas internasional.

Sementara Indonesia dan sebagian besar negara-negara di dunia, membatasi mobilitas internasional dari negara-negara tertentu yang berisiko meningkatkan penularan virus di dalam negeri.

Baca juga: 5 Alasan Pemerintah Terbitkan Larangan Mudik Lebaran Mei 2021

Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, hingga saat ini pemerintah masih melarang warga negara asing untuk memasuki Indonesia.

Hanya warga asing dengan kriteria terbatas yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Namun demikian, pelarangan mobilitas internasional ke Indonesia tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI).

Pada masa pandemi ini WNI dari luar negeri tetap diizinkan masuk ke Indonesia dengan melalui prosedur karantina dalam jangka waktu 5-14 hari.

Apalagi jelang hari raya Idul, Fitri arus kepulangan para migran internasional sudah mulai dirasakan, mulai dari pekerja migran, diaspora hingga pelajar migran internasional.

Kepulangan pelajar migran internasional dari luar negeri
Berdasarkan hasil survei Hidayati (2020), 46,37 persen pelajar migran Indonesia di luar negeri tetap memiliki niatan untuk pulang ke daerahnya walaupun kasus Covid-19 masih tinggi.

Alasan utama untuk pulang adalah para pelajar tersebut sudah menyelesaikan masa studinya (45,22%) dan mengunjungi keluarga karena sedang libur (32,33%).

Para pelajar migran internasional umumnya berasal dari negara-negara yang tidak menutup penuh perbatasannya, seperti Amerika Serikat dan sebagian besar Eropa.

Bahkan kondisi pandemi di negara setempat yang juga tinggi, dapat menjadi pendorong bagi mereka untuk memutuskan pulang ke Indonesia.

Baca juga: 3 Fakta Sains yang Jadi Alasan Larangan Mudik Lebaran 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com