Kebijakan negara setempat dan Indonesia memang akan menjadi faktor utama yang mempengaruhi mobilitas pelajar internasional untuk pulang ke Indonesia.
Apalagi, mobilitas pelajar Indonesia dari luar negeri hingga ke daerah asalnya dikecualikan dalam aturan larangan mudik Lebaran berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Setelah menyelesaikan masa karantina dan dinyatakan negatif Covid-19, para pelajar migran dari luar negeri ini diizinkan untuk melanjutkan perjalanan hingga ke rumahnya masing-masing termasuk pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Pengecualian pelarangan mobilitas bagi para pelajar migran dari luar negeri ini cukup menguntungkan pelajar migran.
Artinya, tidak ada lagi kekhawatiran akan terjebak di kota tempat pesawat mereka mendarat dan bisa melanjutkan perjalanannya melewati batas provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan wawancara, salah seorang pelajar migran yang baru pulang dari luar negeri dan hingga saat ini masih menjalani masa karantina, mengaku cukup optimis bisa sampai rumahnya sebelum hari raya.
Bahkan dia berpendapat, perjalanan menuju rumahnya akan lebih aman, karena pemerintah telah menjaminnya untuk dapat bermobilitas sekalipun dalam kurun waktu pelarangan mudik.
Bagaimana dengan pelajar migran internal?
Saat pelajar migran internasional memiliki hak istimewa untuk pulang ke daerahnya, lain halnya dengan pelajar migran internal.
Pelajar migran internal merupakan pelajar yang sekolah/kuliah di luar kabupaten/kota dan provinsi asalnya.
Bersama dengan penduduk lainnya, para pelajar migran internal ini tidak diizinkan melakukan perjalanan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei ini.
Walaupun sebagian besar sekolah maupun universitas telah melaksanakan pembelajaran secara daring, tidak menutup kemungkinan masih banyak pelajar migran internal yang ‘terjebak’ di Jakarta, Bandung, Yogyakarta hingga Makassar yang merupakan tujuan para migran pelajar untuk sekolah.
Salah seorang pelajar di Yogyakarta misalnya, sepanjang masa pandemi dia memutuskan untuk tidak pulang ke daerah asalnya dengan pertimbangan agar fokus kuliah.
Demikian pula dengan pelajar di bidang kesehatan seperti keperawatan misalnya, tetap tinggal di rantau karena kurikulumnya membutuhkan banyak kuliah praktek yang tidak memungkinkan dilakukan secara daring.
Baca juga: Aturan Larangan Mudik dan Nekat Pulang Kampung, Ini Kata Psikolog