KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.
Hal ini diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021
Kendati ada larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, hingga kini masih ada warga yang mudik dan mungkin belum ikhlas untuk tidak mudik di Lebaran tahun ini.
Dikabarkan Kompas.id edisi Senin (26/4/2021), sejumlah warga mencarter minibus secara kolektif demi melengkapi rencana mudik lebih awal.
Mereka sengaja mencarter mobil untuk menghindari penyekatan, upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Tak hanya mencarter minibus, banyak juga masyarakat yang sudah mulai curi start mudik.
Dari kacamata psikolog sosial dan kebencanaan Achmad Chusairi, tidak semua masyarakat nekat untuk mudik atau pulang kampung.
Menurutnya, masyarakat kelas menengah ke bawah justru lebih mematuhi peraturan larangan mudik dan pengetatan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.