Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2021, 11:33 WIB
Ellyvon Pranita,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Larangan atau peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah membuat banyak keluhan dari masyarakat Indonesia, karena biasanya mudik dijadikan ajang silaturahmi dan berkumpul keluarga saat lebaran.

Namun, mengapa pemerintah tetap menerbitkan Surat Edaran Satuan tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran C0vid-19 selama Bulan SUci Ramadhan 1442 Hijriah?

Berikut 5 alasannya yang telah kami rangkum.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik dan Nekat Pulang Kampung, Ini Kata Psikolog

Alasan dilarang mudik

1. Meningkatnya mobilitas penduduk

Disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, alasan pertama larangan tersebut tetap diterbitkan adalah kekhawatiran akan meningkatnya mobilitas atau pergerakan penduduk yang bisa berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif.

Berdasarkan data yang diketahui saat ini, ada keterkaitan antara mobilitas dan peningkatan kasus pada 3 provinsi selama 4 bulan terakhir, yaitu pada periode 1 Januari -12 April 2021.

Ketiga provinsi yang dimaksudkan adalah Provinsi Riau dengan mobilitas penduduk sebesar 7 persen meningkatkan kasus aktif mingguan sebesar 71 persen.

Kedua Provinsi Jambi, di mana penduduk mengalami kenaikan mobilitas sebesar 23 persen yang diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14 persen.

Sedangkan, untuk wilayah Provinsi Lampung mengalami kenaikan mobilitas penduduk sekitas 33 persen dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14 persen.

"Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," kata Wiku melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (3/5/2021).

Tidak hanya itu, Wiku juga mengajak agar seluruh masyarakat belajar dari kejadian periode libur Idul Fitri pada tahun 2020 lalu.

Berdasarkan catatan, mudik lebaran tahun 2020 menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 hingga 600 kasus setiap harinya.

Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis (29/4/2021).Humas Pemprov Jabar Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis (29/4/2021).

2. Mudik saat pandemi berisiko besar

Diakui Wiku, mudik memang menjadi sarana untuk melepas rindu terhadap keluarga dan kampung halaman.

Namun, di tengah situasi pandemi yang masih belum usai dan justru meningkat di beberapa wilayah saat ini, akan meningkatkan risiko yang amat besar baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang dikunjungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com