KOMPAS.com- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI, Penny K Lukito mengatakan bahwa pengembangan vaksin Covid-19 asal Indonesia yang disebut Vaksin Merah Putih sedang dalam penelitian.
"Terkait dengan Vaksin Merah Putih, pengembang vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian di laboratorium," kata Penny dalam konferensi pers bertajuk Gelar Workshop Pengawalan Vaksin Merah Putih, Selasa (13/4/2021).
Sebagai informasi, pengembangan Vaksin Merah Putih merupakan salah satu inovasi yang telah diatur pemerintah dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
Pengembangan vaksin di Indonesia ini dikoordinir oleh Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)/Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) di bawah suatu Konsorsium Vaksin Merah Putih.
Baca juga: Pengembangan Vaksin Corona di Indonesia, Ini Teknologi dan Tantangannya
Terdapat enam institusi yang melakukan pengembangan Vaksin Merah Putih dengan berbagai jenis platform yakni Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Universitas Airlangga (UNAIR), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dijelaskan Penny, dalam setiap tahapan pengembangan vaksin, terdapat standar yang harus diimplementasikan untuk memastikan hasil-hasil pengujian valid dan memenuhi kaidah standar yang berlaku secara internasional.
Adapun, standar tersebut diperlukan untuk menghasilkan vaksin yang aman, berkhasiat dan bermutu.
Berikut beberapa standar yang harus dipenuhi dalam pengembangan Vaksin Merah Putih.
Baca juga: Pengembangan Vaksin Corona di Indonesia: Ini Teknologi yang Digunakan Eijkman
1. Standar uji pra-klinik
Standard yang diterapkan pada tahap pengembangan awal dan uji pra-klinik harus memenuhi persyaratan Good Laboratory Practice (GLP).
2. Standar uji klinik
Standard yang diterapkan pada tahap uji klinik fase 1, fase 2, dan fase 3 adalah standard Good Clinical Practices (GCP) atau Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) untuk pelaksanaan uji kliniknya.
Tidak hanya itu, dalam pengembangan vaksin Merah Putih, tahapan yang harus dilalui yakni standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) untuk proses pembuatan vaksin yang akan digunakan pada manusia.
Baca juga: Berburu dengan Waktu, Ini 7 Tahapan Pengembangan Vaksin Covid-19