Namun, perlu dicermati secara lebih teliti bahwa riset tersebut masih dalam tahap penelitian berbasis analisis komputer (in silico). Artinya masih jauh dari penggunaan produk jadi yang layak dan terbukti bermanfaat untuk digunakan untuk manusia.
Hasil studi in silico tersebut menunjukkan hanya terdapat satu senyawa yang menunjukkan potensi antivirus di antara ratusan senyawa yang terdapat dalam tanaman genus Eucalyptus.
Masalahnya, lembaga ini sudah memproduksi dan melakukan publikasi melalui media massa, seolah-olah Eucalyptus ini benar-benar dapat menjadi antivirus untuk penanganan Covid-19.
Hal yang lebih berbahaya, overclaim dan terburu-buru tanpa merujuk hasil riset yang tepercaya itu akan menimbulkan penyesatan di tengah masyarakat. Apalagi tingkat literasi kesehatan masyarakat bervariasi dan kurang kritis terhadap pemberitaan.
Dampaknya sungguh berbahaya bila masyarakat malah mengalungkan Eucalyptus dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, tak memakai masker dan juga tidak jaga jarak fisik karena percaya akan terlindungi dari potensi infeksi. Padahal riset yang ada tidak pernah mengatakan demikian.
Pada awal wabah di Indonesia, publik juga “tersesat” dengan berita bahwa ada bagian tanaman seperti empon-empon (rimpang) yang diklaim memiliki aktivitas antivirus. Bahkan Satuan Tugas Covid-19 DPR turut andil dalam mengimpor dan mengedarkan produk herbal Herbavid19.
Celakanya, pemberitaan semacam ini sudah tersebar luas namun bukti ilmiah yang mendukung klaim-klaim tersebut relatif tidak ada.
Penemuan senyawa aktif yang bermanfaat menjadi obat sebenarnya bukan merupakan barang baru.
Pada dekade 1960-an, kita mengenal vinkristine dan vinblastin yang berhasil diisolasi dari tanaman Catharantus roseus (tapak dara). Hingga saat ini tanaman ini masih menjadi salah satu terapi standar untuk pengobatan kanker.
Di Asia pada periode 1970-an, artemisinin berhasil diisolasi dari Artemisia annua (anuma), sebuah tanaman yang menjadi bagian dari Traditional Chinese Medicine (TCM).
Artemisinin terbukti bermanfaat untuk terapi malaria sehingga saat ini dijadikan salah satu terapi standar malaria. Penemunya, Tu Youyou, mendapatkan Hadiah Nobel bidang kedokteran pada 2015.
Pemerintah Cina butuh waktu sangat lama untuk menggunakan temuan riset trial and error hingga akhirnya menjadikan artemisinin senyawa murni yang diizinkan, tanpa melihat dampak kestabilan obat dan memiliki ketersediayaan hayati.
Laporan riset artemisinin pertama dipublikasikan pada 1979. Lalu, walau masih diproduksi secara terbatas, artemisinin baru mendapatkan status resmi sebagai terapi pilihan untuk malaria sekitar tahun 2006.
Selain itu terdapat beberapa masalah dari pendekatan riset obat berbasis herbal.
Pertama, minimnya literatur ilmiah yang melatarbelakangi penelitian semacam ini. Jika kita tinjau kembali, hampir sebagian besar penelitian herbal memiliki latar belakang kearifan lokal yang sangat sulit dibuktikan relevansi ilmiahnya.