Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2020, 18:32 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Untuk pekerja sif:

  • Jika memungkinkan tiadakan sif tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari).
  • Bagi pekerja sif tiga, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  • Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  • Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Baca juga: Saran Dokter Jiwa untuk Menerima The New Normal Usai Pandemi Covid-19

Ketentuan lainnya dalam panduan Kemenkes adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal satu meter.

'Sempit, tidak menjaga jarak di kantor'

Akan tetapi, panduan ini tidak menyebutkan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan protokol new normal.

Seorang pekerja perusahaan swasta di Jakarta yang sudah mulai sejak 13 Mei lalu mengaku harus bertemu 30 orang rekan kerjanya dalam ruang kantor yang sempit, tanpa menjaga jarak.

Ia mengatakan cemas terpapar Covid-19.

"Yang aku khawatirkan penularan, karena walau jaga jarak, kita tidak pernah tahu. Virus yang kita hadapi ini tidak kelihatan," kata Dea.

"Saat 100 persen karyawan masuk, kita tidak bisa menghindar, walau rajin cuci tangan. Mungkin saja penularan itu masih terjadi. Saya pasrah saja," tuturnya.

Dampak yang akan terjadi jika para pekerja diwajibkan ke kantor walaupun telah diterapkan protokol jaga jarak dan pakai masker adalah terjadinya penularan, seperti yang diceritakan seorang pekerja swasta di Jakarta bernama Lestari.

"Teman saya kena dari orang tua nya, tapi dia masih kerja, lalu tertular ke yang lain di kantor. Ada lebih dari lima yang kena. Terus yang kena yang diliburkan, kami masih disuruh masuk," katanya.

Lestari mengatakan ketakutan terpapar virus corona lebih kecil dibandingkan kehilangan pekerjaan karena banyak rekan kerjanya yang dipecat.

Selain itu, kantornya pun pernah digerebek oleh pihak berwenang karena banyak karyawan yang masih bekerja.

"Sampai listrik dimatikan, tapi tetap saja kerja dan tidak ada sanksi.

"Atasan saya suruh tetap masuk karena aturan pemerintah tidak jelas dan perusahan juga tidak tahu harus bagaimana. Jadi daripada gaji orang tapi tidak kerja, ya lebih baik suruh kerja saja," katanya.

Personel TNI saat berjaga di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2020). Presiden Joko Widodo menginstruksikan Panglima TNI untuk mengerahkan personelnya dalam menertibkan masyarakat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Personel TNI saat berjaga di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2020). Presiden Joko Widodo menginstruksikan Panglima TNI untuk mengerahkan personelnya dalam menertibkan masyarakat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

'Jakarta menuju transisi normal baru'

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Jakarta siap menuju transisi normal baru setelah masa pembatasan sosial skala besar pada 4 Juni mendatang berakhir, namun dengan satu syarat.

"Bila di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, reproduction number di Jakarta bisa turun di bawah satu," kata Anies

Baca juga: New Normal, LIPI: Harus Terima Realita Hidup Berdampingan Covid-19

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com