Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minim Perhatian Pemerintah, Masalah Utama ABK Indonesia di Kapal Perikanan

Kompas.com - 15/05/2020, 18:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementeriaan Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan kondisi nyata dari permasalahan awak kapal perikanan yang minim perlindungan. Hal ini dipengaruhi ketidaksinkronan regulasi antar pemangku kebijakan.

"Pekerja di sektor perikanan belum dapat perhatian khusus dari pemerintah," ujar Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Basilio Araujo dalam diskusi bertajuk Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia, Rabu (13/5/2020).

Tidak adanya perhatian khusus tercermin dari tak adanya direktorat khusus yang menangani sektor perikanan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Permasalahan lainnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga hanya berfokus pada sektor maritim untuk kapal niaga, sehingga pekerja untuk kapal perikanan luput dari perhatian Kemenhub.

Baca juga: Kematian ABK di Kapal China, Kasus Nyata Perbudakan Modern di Laut

Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dinilai tidak melaksanakan fungsinya secara utuh sesuai dengan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing.

Sebab, BP2MI memiliki kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bahwa mereka hanya akan mengurus pekerja migran Indonesia yang tiba di Indonesia.

"Sedangkan pekerja migran Indonesia yang di luar negeri diurus oleh Kemenlu," kata Basilio.

Kondisi tersebut pada akhirnya membuat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) melalui Tim Nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), secara inisiatif melakukan koordinasi tentang pekerja sektor perikanan.

Basilio menyatakan, melihat kondisi aktual permasalahan awak kapal perikanan tersebut, maka pihaknya membentuk Tim Perlindungan Awak Kapal Perikanan. Tim ini diharapkan dapat menganalisis solusi yang tepat bagi permasalahan perlindungan awak kapal perikanan Indonesia.

"(Lewat tim ini) kami mencoba untuk bagaimana caranya bisa selesaikan persoalan ini semua," kata dia.

Kasus Pelarungan 3 ABK Indonesia di Kapal Ikan Long Xing 629

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat kasus terbaru yang diungkap oleh media Korea Selatan mengenai jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang berkerja di kapal ikan China, dilarung ke laut.

Kasus ini pun membuat perhatian masyarakat tertuju pada permasalahan perlindungan awak kapal perikanan Indonesia.

Baca juga: Kematian 4 ABK di Kapal Ikan China, Ahli: Masalah Lama yang Sulit Diatasi

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020), mengungkapkan ketiga jenazah ABK Indonesia itu merupakan awak kapal ikan Long Xing 629.

Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.

Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit. Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.

Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com