Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jemaah Haji dan Umrah Wajib Vaksinasi, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengharuskan jemaahnya mendapatkan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan bahkan sebelum berangkat, terutama soal vaksinasi.

Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah tertularnya maupun menularkan penyakit saat kembali ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji atau umroh di Arab Saudi.

Indonesia merupakan negara penyumbang jemaah haji dan umroh terbesar, bersaing dengan Turki.

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah membuat peraturan bahwa vaksinasi wajib dilakukan semua warga asing sebelum berkunjung ke sana. Antara lain vaksin meningitis, vaksin polio, juga vaksin yellow fever. Kebijakan peraturan pemerintah Arab Saudi ini juga dikuatkan oleh rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO).

Kemenkes merekomendasikan untuk vaksinasi influenza bagi Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan haji dan umroh ke Mekkah.

Dikatakan oleh Ketua Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (PERDOKHI), Dr dr Muhammad Ilyas SpPD K-P SpP(K), melengkapi vaksinasi sebelum naik haji sangat penting untuk mencegah risiko penularan penyakit dan membawa penyakit tersebut kembali ke Indonesia.

"Vaksin yang sangat diwajibkan saat ini adalah vaksinasi meningitis dan yang sangat dianjurkan selanjutnya adalah influenza," kata Ilyas dalam acara bertajuk "Pentingnya Vaksin Influenza demi Menjaga Kesehatan Jemaah Haji dan Umrah secara Optimal", Rabu (4/3/2020).

Untuk Indonesia sendiri, vaksin yellow fever belum ada karena belum berlabel halal. Sementara vaksin polio hanya diberikan pada negara yang masih mendominasi penyakit polionya. Sedangkan negara Indonesia sudah minim penyakit polio.

Kata Ilyas, vaksinasi dilakukan guna menjaga imunitas jemaah dari terserang atau menyebarkan virus penyakit tertentu.

Apalagi, di Mekkah nantinya para jemaah Indonesia akan bertemu dengan jemaah yang berasal dari negara-negara lain yang berkemungkinan besar memiliki endemi penyakit tertentu.

Senada dengan itu, Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes RI, dr Benget Saragih MEpid, mengatakan bahwa Indonesia telah mengimplementasikan Internasional Health Regulation (IHR) 2005 secara penuh.

Di mana kesepakatan global tersebut dalam rangka pencegahan penyakit lintas negara.

Benget mengatakan Indonesia telah memiliki kapasitas untuk mendeteksi, mencegah, dan merespon ancaman penyakit maupun faktor risiko kesehatan baik yang ke luar maupun yang masuk ke negara ini.

"Salah satu upayanya adalah dengan vaksinasi," tuturnya.

Jemaah haji dan umrah yang telah melakukan vaksinasi di negaranya sendiri, akan diberikan Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV). Sertifikat inilah yang akan jadi panduan negara yang dikunjungi untuk dapat menerima kunjungan warga yang bersangkutan.

https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/04/190300823/jemaah-haji-dan-umrah-wajib-vaksinasi-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke