KOMPAS.com - Pandemi virus corona memaksa semua orang untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah, termasuk beribadah di masjid.
Pemerintah telah mengimbau umat Islam di Indonesia untuk melakukan ibadah bulan Ramadhan di rumah masing-masing.
Hal itu dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Baca juga: Alami Mimisan dan Gusi Berdarah, Batalkah Puasanya?
Karenanya, shalat tarawih yang biasanya dilakukan secara berjemaah di masjid kini terpaksa dilaksanakan di rumah.
Shalat tarawih yang terdari dari 8 atau 20 rakaat biasanya membutuhkan referensi bacaan surat yang lebih banyak dari shalat fardlu biasanya.
Namun, tak semua orang hafal dengan bacaan-bacaan itu. Untuk menyiasatinya, beberapa di antaranya membaca Al Quran, baik dengan cara dibawa maupun menuliskannya di sebuah kertas dan ditempelkan di dinding.
Lantas, apakah hal itu dapat membatalkan shalat yang bersangkutan?
Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, hal itu tidak membatalkan shalat.
"Tidak apa-apa. Yang membatalkan shalat itu banyak gerakan di luar gerakan shalat," kata Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Apakah Pingsan Saat Berpuasa Membatalkan Puasa?
Menurutnya kalau hanya membuat Al Quran kecil dan membaliknya ketika shalat tak akan membatalkan shalat, sebagaimana hukum menggaruk tubuh ketika shalat.
Ia mengatakan, kalau menggaruk tubuh dilakukan secara berlebihan akan membatalkan shalat.
Dalam madzab Syafii, disebutkan bahwa salah satu hal yang membatalkan shalat adalah bergerak tiga kali secara berturut-turut.
Namun, jika membawa Al Quran tersebut dilakukan dengan menggunakan dua tangan dan banyak membolak-balikkan halaman, maka hal itu bisa membatalkan shalat karena dianggap melakukan gerakan secara berlebihan.
Karenanya, Syamsul menyebut bahwa membawa atau membaca Al Quran ketika shalat tidak membatalkan shalat, dengan catatan tak melakukan banyak gerakan.
Baca juga: Musafir Boleh Tidak Berpuasa, Perhatikan Ketentuannya
Hal itu juga dikaitkan dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menggendong Umamah binti Abi al-'Ash di atas pundaknya ketika sedang shalat.
Ketika sujud, Rasulullah menurunkan Umamah dari gendongannya dan kembali menggendongnya ketika berdiri.
Pendapat serupa juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu'. Menurutnya, membaca Al Quran secara langsung tidak membatalkan shalat.
"Jika seseorang membaca Mushaf (Al Quran), maka shalatnya tidak batal, sama halnya dengan menghafalnya. Tapi membaca Al Quran menjadi wajib dalam shalat ketika ia tak hafal surat al-Fatihah," kata Imam Nawawi.
"Meski terkadang ia harus membalik halaman Al Quran, shalatnya tetap tidak batal," sambungnya.
Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.