Sementara jarum yang disuntikkan untuk mengambil tidak pada dua jalan (kemaluan dan dubur), dan lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) lainnya.
Terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Perlu diketahui, suatu benda yang masuk tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.
Oleh karena itu, donor darah tidak membatalkan puasa seseorang dan ia bisa melanjutkan puasanya.
Terlebih hal yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk, bukan keluar dari tubuh dan donor darah merupakan proses pengambilan darah dari seseorang.
Baca juga: Bagaimana Hukum Lansia yang Tidak Puasa di Bulan Ramadhan?