KOMPAS.com - Di masa pandemi virus corona, aktivitas di luar rumah mengalami penurunan karena kebijakan pshysical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Warga pun diimbau untuk tetap di rumah demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Salah satu dampak dari kebijakan tersebut adalah stok darah di beberapa daerah dan rumah sakit pun mulai menipis.
Padahal, PMI menegaskan bahwa donor darah di masa pandemi virus corona aman dilakukan karena pihak terkait telah memenuhi protokol kesehatan.
Salah satu rumah sakit yang stok darahnya menipis adalah RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta Pusat yang menjadi salah satu rujukan penanganan virus corona di Jakarta.
Akan tetapi, di bulan Ramadhan ini banyak orang bertanya-tanya: "Apakah donor darah dapat membatalkan puasa?"
Ulama sekaligus anggota Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah dalam akun resmi YouTube-nya (15/6/2016) mengatakan, donor darah tidak membatalkan puasa.
Sebab proses donor darah dilakukan di luar tubuh manusia.
Sementara jarum yang disuntikkan untuk mengambil tidak pada dua jalan (kemaluan dan dubur), dan lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) lainnya.
Terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Perlu diketahui, suatu benda yang masuk tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.
Oleh karena itu, donor darah tidak membatalkan puasa seseorang dan ia bisa melanjutkan puasanya.
Terlebih hal yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk, bukan keluar dari tubuh dan donor darah merupakan proses pengambilan darah dari seseorang.
Lubang Tubuh
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
Selain itu, masuknya benda ke dalam salah satu dua jalan (kemaluan dan dubur) juga termasuk hal yang membatalkan puasa.
https://www.kompas.com/ramadhan/read/2020/05/03/023900772/bagaimana-hukum-donor-darah-saat-berpuasa