KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (24/4/2020).
Hal itu berdasarkan sidang isbat yang dilakukan pada Kamis (24/4/2020) sore.
Artinya, mulai hari ini umat muslin di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa. Berpuasa adalah kegiatan menahan makan dan minum dari fajar hingga terbenamnya matahari.
Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya
Lantas, mengapa kita harus tetap berpuasa walau saat pandemi virus corona sekalipun?
Penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah mengatakan, puasa adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib.
Hal itu sebagaimana firman Allah yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa, sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertaqwa."
"Puasa atau dalam bahasa Al Quran syiam atau saum itu adalah maknanya al imsak atau menahan diri dari hal yang membatalkan puasa dan menahan diri dari hal yang bisa mengurangi pahala puasa," kata Gus Miftah kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Ramadhan di Rumah, Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Tarawih?
Maka, kata Gus Miftah, disinilah pentingnya puasa yang harus kita jalankan.
"Pertanyaannya kemudian adalah apa di tengah wabah seperti corona ini, kita ada dispensasi dalam menjalankan ibadah puasa?" kata dia setengah bertanya.
Menurut dia, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Shumu Tashihhu", artinya adalah "puasalah, niscaya kamu akan sehat".
"Artinya apa? bagi pihak-pihak yang kemudian menghendaki supaya puasa tahun ini ditunda saja di tengah pandemi virus corona dan diganti dengan membayar fidiah, itu menurut saya bukan suatu pendapat atau usulan yang rasional," jelas Gus Miftah.
Pasalnya, hal itu belum terbukti ada data dan fakta yang menunjukkan orang yang berpuasa ketika pandemi virus corona, akan membahayakan kesehatannya.
Ia pun mencontohkan dirinya sendiri yang selalu menjalankan puasa daud, atau sehari puasa, sehari tidak saat awal kemunculan virus corona hingga sekarang.
"Dan hasilnya tidak ada masalah," kata dia.
Gus Miftah menjelaskan, dirinya justru merasakan fungsi imun atau antibodi dalam tubuhnya sama sekali tidak terpengaruh.
Baca juga: Mengenal Hisab dan Rukyat, Dua Metode Penentuan Awal Ramadhan...
Lalu, apa lagi bukti orang berpuasa itu menyehatkan?
"Contohnya setiap ada orang yang akan melakukan operasi, itu pasti diwajibkan untuk melakukan puasa. mengapa demikian, karena puasa itu menyehatkan," pungkas dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta, Dr H Syamsul Bakri.
Puasa Ramadhan, imbuhnya hukumnya adalah wajib, namun bagi orang-orang yang berhalangan dapat tidak melakukan puasa.
"Dispensasi untuk tidak berpuasa diperuntukkan orang sakit, musafir, ibu hamil, menyusui. Di era pandemi Covid-19, tentu bagi yang sakit boleh tidak berpuasa, apalagi imunitas pasien harus kuat," kata Syamsul.
"Ada kaidah fikih, menolak mafsadat (kerusakan) harus didahulukan daripada mendapatkan manfaat," imbuh dia.
Lebih lanjut Syamsul mengatakan bahwa dasar hukum kewajiban puasa Ramadhan ada di dalam surat Al Baqarah ayat 183.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Medan Selama Ramadhan 1441 H/2020