JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berlangsung selama kurang lebih 24 tahun, permasalahan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Jatikarya, akhirnya dituntaskan.
Setelah melalui proses penanganan, pada Rabu (08/11/2023), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial CBG atas tindak pidana pemalsuan dokumen alas hak atas tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyelesaian kasus ini menurut Menteri Hadi, merupakan hasil kolaborasi antara jajaran Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Baca juga: Tahun 2023, 62 Kasus Mafia Tanah Berhasil Diselesaikan
Dikatakan, permasalahan sertifikat hak pakai Jatikarya sudah bergulir selama 24 tahun. Dalam periode tersebut, terdapat 8 gugatan perkara baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Perdata dan Pengadilan Pidana.
Salah satu gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi dilayangkan oleh tersangka CBG dan beserta 78 orang lainnya melalui kuasa hukum HDB.
Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Dirjen Materiil Fasilitas Kemenhan dan Panglima TNI ke Pengadilan Negeri Bekasi.
“Hingga tingkat PK, Amar putusannya menyatakan menghukum Dirjen Materiil Fasilitas dan Jasa sebagai tergugat 1 serta Panglima TNI sebagai tergugat dua untuk membayar ganti rugi tanah kepada para penggugat sebesar Rp 228.713.000.400,”papar Hadi.
“Dan terhadap sebagian bidang tanah sertifikat hak pakai nomor 1 jatikarya seluas kurang lebih 4,2 hektar dan terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung 1 dengan ganti kerugian sebesar Rp 218.893.207.400. 42 hektarnya diambil termasuk juga konsinyasi sebesar Rp 218 miliar juga diminta," lanjutnya.
Dikatakan, pihak CBG dan kawan-kawan dan kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun tidak puas dengan hasil tersebut alhasil Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan upaya hukum.
Setelah ditangani oleh Satgas Mafia Tanah, pada akhirnya terungkap titik terang pada kasus tersebut. Sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya dan lahan seluas 48 hektar yang diperkirakan bernilai Rp 10 triliun pun berhasil diselamatkan.
“Saat ini prosesnya sudah sampai pada penetapan dan penahanan tersangka oleh Bareskrim Polri,” papar Hadi.
Baca juga: Kepulauan Seribu Segera Jadi Kabupaten Lengkap, Bebas Mafia Tanah
Menteri Hadi menegaskan, terselesaikannya kasus ini merupakan sebuah capaian dan bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan dan memberantas mafia tanah.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun meminta masyarakat untuk terus berhati-hati dalam proses permohonan legalitas pertanahan.
"Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada dimana-mana. Kita harus berhati-hati dan menindak oknum-oknum yang memohon legalitas sebagai pengadu dengan menggunakan data dan dokumen palsu," imbaunya.
"Ingat! Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak ada ampun! Saya akan gebuk!” tandas Hadi.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri, Wahyu Widada mengakui bahwa tidak bisa bekerja sendiri dalam menyelesaikan permasalah pertanahan.
"Kita tidak mungkin bekerja sendiri-sendiri. Tapi dengan dukungan Pak Menteri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, semua sudah berjalan dengan baik. Dan untuk perkara ini sudah dinyatakan P21" sebutnya.
“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk memberantas mafia tanah,” pungkas Wahyu.
Sebagai informasi, kasus Sertifikat Hak Pakai No. 1/Jatikarya sudah berlangsung sejak tahun 2000. Saat itu, CBG dan 78 orang lainnya melalui kuasa hukum DB, menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
Alat bukti yang diajukan adalah girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar pajak bumi bangunan (PBB) tahun 1986-1990.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian melalui kuasa hukumnya, melaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan girik C 529 palsu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 6 Maret 2023.
Untuk diketahui, tanah yang disengketakan tersebut akan dijadikan kompleks perumahan Perwira Tinggi TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.